Categories: Politik

Demokrat Kubu AHY Gandeng BW

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kisruh di internal Partai Demokrat (PD) akhirnya masuk ke jalur hukum. Kemarin (12/3) DPP PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sepuluh nama masuk sebagai tergugat. Di antaranya adalah Jhoni Allen Marbun dan Darmizal. Keduanya merupakan tokoh sentral dalam penyelenggaraan KLB PD di Deli Serdang pekan lalu. "Yang pasti Jhoni Allen, kemudian Darmizal. Yang lainnya akan disebutkan kemudian," jelas Bambang Widjojanto, salah seorang tim kuasa hukum DPP PD kubu AHY, kemarin.

Bambang menolak menyebutkan delapan nama yang lain. Namun, dia memastikan, tidak ada nama-nama pengurus DPC yang terlibat dalam kongres tersebut. Nama Moeldoko sebagai ketua umum PD versi KLB Deli Serdang juga tidak termasuk dalam daftar tergugat yang masuk ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus/Parpol/2021 dengan pokok gugatan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dijabarkan dalam gugatan tersebut meliputi pelanggaran terhadap konstitusi partai, yakni AD/ART 2020 yang berlaku dan telah disahkan negara. Bagi Bambang, bukan hanya AD/ART yang dilanggar, tetapi juga pasal 26 UU Partai Politik. Disebutkan, kader yang sudah dipecat tidak punya kewenangan dan mandat mengambil keputusan dalam partai.

Selain itu, kubu AHY menggugat penunjukan Moeldoko yang bukan merupakan kader Demokrat. "Kalau kemudian mau dilantik atau dijadikan KTA (kartu tanda anggota, red)-nya, siapa yang menunjuk dan memberikan KTA kepada dia? Orang yang menunjuk ini dari partai atau bukan? Apakah punya kewenangan untuk melakukan itu? Brutalitas politik terjadi di sini," beber Bambang.

PN Jakarta Pusat telah mengumumkan bahwa gugatan tersebut akan mulai disidangkan Rabu mendatang (17/3). Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang akan dipimpin Buyung Dwikora sebagai ketua majelis hakim.

Secara terpisah, Jhoni Allen Marbun yang namanya masuk dalam gugatan itu menyatakan bahwa lapor-melapor adalah hak masing-masing pihak yang berseberangan. "Saya tidak ada niat apa-apa. Silakan dia mau melapor karena memanipulasi mukadimah AD/ART yang mereka buat 2020," jelasnya kemarin.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

3 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

4 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

4 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

4 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

22 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

22 jam ago