Categories: Politik

Demokrat Kubu AHY Gandeng BW

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kisruh di internal Partai Demokrat (PD) akhirnya masuk ke jalur hukum. Kemarin (12/3) DPP PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sepuluh nama masuk sebagai tergugat. Di antaranya adalah Jhoni Allen Marbun dan Darmizal. Keduanya merupakan tokoh sentral dalam penyelenggaraan KLB PD di Deli Serdang pekan lalu. "Yang pasti Jhoni Allen, kemudian Darmizal. Yang lainnya akan disebutkan kemudian," jelas Bambang Widjojanto, salah seorang tim kuasa hukum DPP PD kubu AHY, kemarin.

Bambang menolak menyebutkan delapan nama yang lain. Namun, dia memastikan, tidak ada nama-nama pengurus DPC yang terlibat dalam kongres tersebut. Nama Moeldoko sebagai ketua umum PD versi KLB Deli Serdang juga tidak termasuk dalam daftar tergugat yang masuk ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus/Parpol/2021 dengan pokok gugatan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dijabarkan dalam gugatan tersebut meliputi pelanggaran terhadap konstitusi partai, yakni AD/ART 2020 yang berlaku dan telah disahkan negara. Bagi Bambang, bukan hanya AD/ART yang dilanggar, tetapi juga pasal 26 UU Partai Politik. Disebutkan, kader yang sudah dipecat tidak punya kewenangan dan mandat mengambil keputusan dalam partai.

Selain itu, kubu AHY menggugat penunjukan Moeldoko yang bukan merupakan kader Demokrat. "Kalau kemudian mau dilantik atau dijadikan KTA (kartu tanda anggota, red)-nya, siapa yang menunjuk dan memberikan KTA kepada dia? Orang yang menunjuk ini dari partai atau bukan? Apakah punya kewenangan untuk melakukan itu? Brutalitas politik terjadi di sini," beber Bambang.

PN Jakarta Pusat telah mengumumkan bahwa gugatan tersebut akan mulai disidangkan Rabu mendatang (17/3). Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang akan dipimpin Buyung Dwikora sebagai ketua majelis hakim.

Secara terpisah, Jhoni Allen Marbun yang namanya masuk dalam gugatan itu menyatakan bahwa lapor-melapor adalah hak masing-masing pihak yang berseberangan. "Saya tidak ada niat apa-apa. Silakan dia mau melapor karena memanipulasi mukadimah AD/ART yang mereka buat 2020," jelasnya kemarin.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

1 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

1 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

1 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

1 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

1 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

1 hari ago