Categories: Politik

Nasdem Desak Revisi Total RKUHP

Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari (Istimewa)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai penolakan dari masyarakat karena dianggap tidak adil. Karena itu, masyarakat meminta agar RUU KUHP dibatalkan.

Menyerap aspirasi dan kegundahan masyarakat, Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari mendesak agar RUU KUHP dibahas ulang atau direview secara total.

“Memang ada beberapa pandangan dari Fraksi untuk membahas poin-poin yang menjadi kontroversial. Yang menjadi sorotan publik. Tapi setelah mempelajari dan mengkaji, kita minta dibahas ulang secara keseluruhan dari RKUHP,” tegas Taufik Basari kepada wartawan seusai acara diskusi dengan tema RUU KUHP dan Restorasi Hukum di Indonesia di Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Politisi yang terpilih sebagai anggota dewan itu mencatat ada beberapa problem pundamental dari RUU KUHP sehingga patut untuk dibahas ulang secara menyeluruh. “Ada beberapa catatan. Kita lihat yang pertama soal ketegasan asas legalitas. Dalam teori hukum, asas hukum pidana adalah asas legalitas. Asas dimana tidak ada hukum pidana, kalau belum ada aturan yang mengaturnya.”

Namun, di Pasal 2 dalam RKUHP membuat ruang hukum lain yakni hukum lokal dan hukum adat. Karena ada tafsir hukum lain, akhirnya menimbilkan multi tafsir dari implemenntasi dari pasal-pasal yang ada. “Sedangkan dalam hukum pidana harus tungggal. Harus clear dan jelas, tidak boleh ada ruang debat,” bebernya.

Kedua, semangat untuk menjadikan hukum pidana menjadi solusi dari semua hal. Istilahnya satu obat untuk mengobati semuanya. “Padahal tidak semua diselesaikan dengan pidana. Ada ruang penyelesaian problem tidak melulu pidana. Bisa melalui pedata atau administrasi,” tuturnya.

Alasan ketiga, ada potensi kriminalisasi yang berlebihan. Hal-hal kecil dan printil yang seharusnya tidak jadi delik pidana, jadi delik pidana. Yang akhirnya semangat untuk mengganti hukum kolonial dengam hukum baru. Tetapi justru hukum yang baru lebih kolonial dari hukum kolonial.

“Bisa mengarah ke hukum melakonial. Dimana negara menjadi sangat mengerikan. Orang menjadi takut negara yang bisa menjadikan kewenangannya untuk mengatur masyarakatnya dengan cara tangan hukum pidana. Itu yang kita harapkan agar bisa bahas dan menyisir lagi hal-hal mana saja yang menurut kita patut sisir.”

Nah, yang terakhir dan tidak kalah penting, menurut Tobas adalah terkait dengan mans rea. Mans rea itu elemen mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan. “Jadi ada asas tidak ada pidana tanpa ada kesalahan yang disengaja dan ada kehendak jahat,” bebernya.

Jadi, lanjut dia, yang membedakan kasus hukum masuk dalam hukum pidana dan perdata adalah mans rea. “Mans rea menjadi ciri khas pidana. Jadi ada satu perbuatan yang dianggap tidak cocok, tidak layak harus dicek dulu ada kehendak jahat atau tidak,” ungkap dia.

Kalau tidak ada unsur mans rea bisa masuk ke ranah yang lain. Bisa masuk perdata, administrasi atau bisa masuk soal sosial. Untuk memuluskan niat mereview RKUHP ini, Partai Nasdem akan melakukan komunikasi dengan partai lain.

“Lobby tetap dilakukan. Fraksi Nasdem akan melakukan lobby. Lalu, menyusun argumentasi agar Fraksi lain bisa mempunyai pandangan yang sama soal RKUHP,” tandasnya.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Agung Toyota Gelar Buka Bersama Komunitas dan Media

Agung Toyota Riau menggelar buka puasa bersama komunitas Toyota, Toyota Value Chain dan media di…

15 jam ago

Bupati Suhardiman Amby Tekankan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

Bupati Kuansing meminta RSUD dan seluruh puskesmas tetap membuka layanan kesehatan selama 24 jam selama…

15 jam ago

Plh Bupati Rohul Minta OPD Realisasikan Aspirasi Warga

Safari Ramadan Pemkab Rohul berakhir setelah mengunjungi 16 kecamatan. Pemkab meminta OPD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,…

15 jam ago

Pembatasan Angkutan Barang Berlaku, Truk Antre Panjang di Roro Bengkalis

Hari terakhir operasional truk di penyeberangan Bengkalis memicu antrean panjang. Pembatasan angkutan barang berlaku 14–28…

15 jam ago

Waspada KLB Campak saat Mudik Lebaran, Lindungi Buah Hati dengan Imunisasi di RS Awal Bros

Momen Lebaran dan mudik ke kampung halaman tetap waspada terhadap ancaman penyakit campak yang saat…

16 jam ago

Zakat ASN Pemprov Riau Capai Rp61 Miliar, Plt Gubri Pimpin Gerakan Berzakat

Zakat ASN Pemprov Riau melalui Baznas mencapai Rp61 miliar. Plt Gubri SF Hariyanto memimpin Gerakan…

2 hari ago