Categories: Politik

Sebut Keserentakan Pemilu Tak Masuk Asas Wajib

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Partai Gelora memperkuat dalilnya terhadap gugatan norma keserentakan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu mereka sampaikan dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (11/4).

Seperti diketahui, sebelumnya MK menilai dalil-dalil gugatan yang diajukan Partai Gelora tidak cukup kuat. Apalagi, kedudukan hukum partai yang dipimpin Anis Matta tersebut juga belum mendapatkan kepastian sebagai partai peserta pemilu.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, gugatan partainya dilayangkan tidak hanya untuk menyelamatkan praktik ketatanegaraan. Tapi juga untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan. "Menjaga nyawa manusia Indonesia yang pada pemilu yang lalu memang sudah tampak begitu banyak korban," ujarnya.

Kuasa hukum Partai Gelora Said Salahudin membantah anggapan bahwa pihaknya tidak memiliki kedudukan hukum. Sebab, Partai Gelora sudah memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM. Lagi pula, lanjut dia, hingga saat ini belum ada satu partai pun yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu. "Yang ada hari ini adalah partai politik mantan peserta Pemilu 2019 dan partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," tegasnya.

Said menambahkan, berlakunya Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 UU Pemilu melanggar UUD 1945. Sebab, parpol yang diberi hak mengusung calon presiden justru tercerabut haknya akibat keserentakan.

Said juga menyinggung original intent penyusunan desain pemilu dalam pembahasan di MPR saat amandemen. Menurut dia, keserentakan tidak pernah menjadi asas pemilu. Yang tercantum hanya asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Jika itu (keserentakan, red) memang menjadi paradigma dari MPR, mestinya ia bisa saja dimasukkan di dalam asas pemilu, tapi kan itu ternyata tidak ada," jelasnya.

Sementara itu, hakim MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dalil perbaikan yang diajukan Partai Gelora. "Kami akan melaporkan perkara ini ke rapat permusyawaratan hakim, yang pleno sembilan hakim nanti," ujarnya.(far/c9/bay/jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

2 hari ago