Categories: Politik

Sebut Keserentakan Pemilu Tak Masuk Asas Wajib

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Partai Gelora memperkuat dalilnya terhadap gugatan norma keserentakan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu mereka sampaikan dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (11/4).

Seperti diketahui, sebelumnya MK menilai dalil-dalil gugatan yang diajukan Partai Gelora tidak cukup kuat. Apalagi, kedudukan hukum partai yang dipimpin Anis Matta tersebut juga belum mendapatkan kepastian sebagai partai peserta pemilu.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, gugatan partainya dilayangkan tidak hanya untuk menyelamatkan praktik ketatanegaraan. Tapi juga untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan. "Menjaga nyawa manusia Indonesia yang pada pemilu yang lalu memang sudah tampak begitu banyak korban," ujarnya.

Kuasa hukum Partai Gelora Said Salahudin membantah anggapan bahwa pihaknya tidak memiliki kedudukan hukum. Sebab, Partai Gelora sudah memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM. Lagi pula, lanjut dia, hingga saat ini belum ada satu partai pun yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu. "Yang ada hari ini adalah partai politik mantan peserta Pemilu 2019 dan partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," tegasnya.

Said menambahkan, berlakunya Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 UU Pemilu melanggar UUD 1945. Sebab, parpol yang diberi hak mengusung calon presiden justru tercerabut haknya akibat keserentakan.

Said juga menyinggung original intent penyusunan desain pemilu dalam pembahasan di MPR saat amandemen. Menurut dia, keserentakan tidak pernah menjadi asas pemilu. Yang tercantum hanya asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Jika itu (keserentakan, red) memang menjadi paradigma dari MPR, mestinya ia bisa saja dimasukkan di dalam asas pemilu, tapi kan itu ternyata tidak ada," jelasnya.

Sementara itu, hakim MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dalil perbaikan yang diajukan Partai Gelora. "Kami akan melaporkan perkara ini ke rapat permusyawaratan hakim, yang pleno sembilan hakim nanti," ujarnya.(far/c9/bay/jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

20 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

21 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

22 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

24 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago