Categories: Politik

Kursi Bendahara Umum Partai Demokrat Kubu Moeldoko Masih Kosong

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menyerahkan hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang kepada Kementerian Hukum dan HAM. Ada sejumlah persyaratan yang harus disertakan sebelum hasil KLB itu diajukan ke pemerintah.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun menjelaskan, masih ada bagian dokumen yang perlu dilengkapi. Salah satunya dokumentasi yang menunjukkan berlangsungnya KLB, yang disebut berdurasi hanya 40 menit itu. "Dokumen sedang berproses dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya kemarin (11/3).

Selain itu, Jhoni mengisyaratkan belum tuntasnya penyusunan kepengurusan DPP Partai Demokrat versi KLB. Dia menyebutkan, belum ada yang mengisi posisi bendahara umum. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin pun tidak disebutkan sebagai salah satu pengurus versi KLB Deli Serdang. "Bukan (Nazaruddin, Red)," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jhoni menceritakan bagaimana hasil Kongres Partai Demokrat 2020 diatur sedemikian rupa sehingga berakhir aklamasi. Pihaknya berniat melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas dugaan pemalsuan susunan kepengurusan dan AD/ART. Dia juga mengklaim bahwa KLB telah mengembalikan status 200 ketua DPC yang dipecat kubu AHY.

"Ayolah bergabung menjadi kader-kader sejati. Kita berada di garis yang benar, Demokrat yang demokratis. Ketua umum (Moeldoko) mengatakan, inilah saatnya kita menjemput yang tertinggal dan mengumpulkan yang berserakan ke rumah besar Partai Demokrat," tegasnya.

Isu pemecatan itu langsung dibantah. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Kubu AHY Herzaky Mahendra Putra menandaskan, tidak ada pemecatan 200 ketua DPC Demokrat. Berdasar laporan, hanya 32 ketua DPC yang turut serta di KLB Deli Serdang. Mereka pun tidak langsung dipecat sebagai kader, hanya diberhentikan dari kepengurusan.

Herzaky juga menyayangkan pernyataan yang menyebut AD/ART Demokrat hasil kongres 2020 tidak sah dan melanggar hukum. Dia memastikan bahwa AD/ART itu telah mendapat persetujuan dari negara. "Kalau mereka bilang kepengurusan dan AD/ART 2020 itu cacat, berarti mereka menghina dan menganggap menteri hukum dan HAM itu tidak cakap," cetusnya.

Dalam keputusan Menkum HAM, ungkap Herzaky, terdapat pertimbangan-pertimbangan. Seluruh pertimbangan itu telah menyatakan bahwa AD/ART dan kepengurusan Demokrat yang dipimpin AHY telah memenuhi ketentuan UU.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

21 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

3 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

3 hari ago