Categories: Politik

Jangan Biarkan Suara Rakyat Hilang Sia-sia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan ‎tidak setuju dengan wacana parliamentary threshold ‎yang akan dinaikan dari 4 persen menjadi 5 atau 7 persen. Adapun saat ini DPR tengah melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Revisi ini pun sudah masuk dalam 50 program legislasi nasional (Prolegnas).

"Fraksi Partai Demokrat berpandangan tetap mempertahankan PT diangka 4 persen sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Didik kepada JawaPos.com, Kamis (11/6).

Didik mengatakan Demokrat tidak ingin ada suara rakyat yang terbuang sia-sia dengan parliamentary threshold dinaikan. Sehingga ambang batas parlemen sebesar 4 persen dinilai sangat rasional.

"Ini demi menjaga kualitas demokrasi, memastikan suara rakyat yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tidak diabaikan, bahkan dibuang sia-sia," katanya.

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, dalam pembahasan revisi UU Pemilu harus didasarkan kepada terwujudnya kualitas pemilu yang lebih baik termasuk penguatan sistem ketatanegaraan, dan penghargaan yang tinggi terhadap suara masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

"Dalam konteks ini penentuan besaran parliamentary threshold‎ mutlak tidak boleh membiarkan, mengabaikan, dan bahkan menghilangkan atau membuang suara para pemilih, karena hal demikian nyata-nyata menurunkan kualitas demokrasi," ungkapnya.

Oleh karena itu, kalau penentuan parliamentary threshold‎ hanya didasarkan kepada emosional atau gegabah menentukan besaran angkanya, bisa berimplikasi kepada meningkatnya jumlah suara dalam Pemilu yang tidak terwakili di DPR.

"Padahal kalau melihat keberagaman Indonesia sangat majemuk, terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan golongan yang mutlak harus terwakili suaranya di DPR," ungkapnya.

Adapun Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tengah direvisi oleh DPR. Revisi ini masuk dalam 50 RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Setidaknya ada tiga alternatif pilihan mengenai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2024 mendatang. Pertama adalah ambang batas parlemen dinaikan menjadi 7 persen. Kedua menjadi 5 persen, dan ketiga parliamentary thershold tetap sebesar 4 persen.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

2 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

5 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

5 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

21 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago