Categories: Politik

Ini Kata TKN, Saat Posisi Maruf Amin Di Dua Bank Diserang

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Jabatan calon wakil presiden
KH Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri
dan BNI Syariah menjadi senjata utama Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi mendiskualifikasi pasangan 01 melalui gugatan di Mahkamah
Konstitusi (MK).

Alasannya, karena peserta pilpres tidak
boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah
mencalonkan sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu, pasal 227 huruf p.

Namun demikian, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin punya argumen lain mengenai pasal tersebut.

“Berdasarkan
pasal 227 huruf p UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden
itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan
atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik
daerah (BUMD),” ujar Wakil Ketua TKN, Arsul Sani kepada wartawan,
Selasa (11/6).

Arsul lantas menjabarkan definisi BUMN berdasar
pasal 1 angka 1 UU 19/2003 tentang BUMN, yaitu sebagai badan usaha yang
seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara
melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

“Unsur lainnya, calon
adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat
struktural yang diangkat oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) badan
usaha yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara Bank Syariah
Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, ditegaskan Arsul, bukan BUMN dalam arti
sebagaimana yang didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UU BUMN.

“Karena
pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI
dan PT. BNI Life Insurance,” urainya.
Menurut dia, Dewan Pengawas
Syariah pada bank Syariah bukan karyawan, atau direksi, juga komisaris
yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

“Jadi
tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau
calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank
BNI, di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung
dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara,”
pungkas kader PPP itu.

Sumber: Rmol
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago