Categories: Politik

Refly Harun: Kemenkumham Seharusnya Hanya Jalankan Fungsi Administratif

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan dirinya salah satu pihak yang tidak pernah mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bisa melakukan penilaian substantif terhadap konflik partai politik atau kongres luar biasa (KLB) yang terjadi.

"Mungkin saat ini kita pro dan mengatakan bahwa pendaftaran itu harus ditolak. Tapi jika di balik, misal pada kasus lain KLB tersebut berjalan demokratis dan kemudian tiba-tiba Menteri Hukum dan HAM memiliki subjektivitas untuk memilih yang mana," kata Refly pada diskusi daring bertajuk menyoal KLB Partai Demokrat yang beraroma kudeta yang dipantau di Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Secara pribadi, ia berpandangan bahwa posisi Kemenkumham seharusnya hanya menjalankan fungsi administratif. Artinya, sepanjang berkas yang diserahkan atau didaftarkan telah memenuhi syarat, maka bisa diterima. Tetapi, dalam konteks KLB Partai Demokrat yang terjadi pendaftaran tidak boleh diterima, karena masih terjadi klaim dari pihak lain.

"Jadi ada dualisme kepengurusan. Kepengurusan AHY pasti akan mengklaim KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sah," ujar Refly.

Berdasarkan pengalaman hukum selama ini Kemenkumham akan mengatakan tidak bisa menerima pendaftaran tersebut sebagai pengurus baru melalui KLB. Sebab, ada pihak lain yang juga mengklaim. Pada akhirnya Kemenkumham memberikan dua mekanisme, yakni melalui internal partai politik atau jalur pengadilan negeri (PN)

Jika menggunakan langkah internal partai, tentunya merujuk pada Undang-Undang Partai Politik dan seharusnya kasus tersebut diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Namun, jalan tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh salah satu pihak.

"Walaupun kita tahu Undang-Undang Partai Politik yang memperkenalkan Mahkamah Partai sengaja diadakan pascaterjadinya konflik partai-partai politik," katanya pula.

Namun, yang menjadi masalah ialah Mahkamah Partai sering tidak efektif karena dipilih oleh pengurus sebelumnya tanpa melalui pemilihan dalam kongres. Oleh sebab itu, seharusnya ke depan Mahkamah Partai dipilih dalam kongres dan terdiri dari pihak internal maupun eksternal serta bersifat independen.

Bila Mahkamah Partai tidak bisa menyelesaikan kisruh yang terjadi, maka langkah selanjutnya yakni jalur meja hijau atau lanjut ke pengadilan. Dengan demikian gugat-menggugat sudah pasti terjadi antara dua kubu. Jika merujuk pada undang-undang seharusnya konflik semacam ini diselesaikan di PN.

"Di PN akan selesai selama 60 hari, jika banding 30 hari dan kalau kasasi juga 30 hari," ujarnya lagi.

Kemudian dalam jangka waktu empat bulan kasus tersebut seharusnya sudah selesai dan tidak ada lagi konflik yang terjadi. Tetapi, jika merujuk ke belakang konflik yang terjadi di Partai Golkar dan PPP memakan waktu yang cukup lama.

Sumber: JPNN/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Parkir Sembarangan di Flyover Kelok 9, Pengendara Disanksi Push Up

Satlantas Polres Limapuluh Kota beri sanksi push up bagi pengendara yang parkir sembarangan di Flyover…

40 menit ago

Beli RoaMax Umrah Telkomsel, Bonus Voucher Kuliner Nusantara di Makkah

Telkomsel hadirkan RoaMax Umrah kuota 70 GB hingga 17 hari plus voucher kuliner Nusantara di…

47 menit ago

The Premiere Hotel Hadirkan “Resapi Ramadan”, All You Can Eat Rp198 Ribu

The Premiere Hotel Pekanbaru hadirkan program Resapi Ramadan dengan konsep All You Can Eat dan…

52 menit ago

Ramadan di Rumbai Makin Semarak, 99 Asma’ul Husna dan 25 Nama Nabi Terangi Jalan Sembilang

Ratusan lentera Asma’ul Husna dan nama nabi terangi Jalan Sembilang Rumbai, jadi tradisi Ramadan yang…

3 jam ago

SE Bupati Kuansing Ditempel, Satpol PP Pantau Kafe dan Kedai

Satpol PP Kuansing patroli hari pertama Ramadan, pastikan rumah makan di Teluk Kuantan tutup hingga…

20 jam ago

27 Calon Jemaah Haji Riau Tunda Berangkat 2026, Ini Penyebabnya

Sebanyak 27 calon jemaah haji Riau menunda atau batal berangkat 2026 karena faktor kesehatan dan…

22 jam ago