Categories: Politik

Perda MDTA Disahkan DPRD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah dibahas secara maraton dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, akhirnya DPRD Kota Pekanbaru memutuskan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau Pendidikan Diniyah Non Formal, menjadi Perda Kota Pekanbaru, Senin (2/11).

Pengesahan Ranperda ini melalui rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hamdani didampingi Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST dan dihadiri para anggota dewan lainnya. Dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diwakili Wakil Wali Kota Ayat Cahyadi, para pejabat eselon, serta pejabat Forkompinda.

Juru bicara Pansus, Arwinda mengatakan, latar belakang Ranperda ini dibahas DPRD, karena selama ini tenaga guru MDTA kurang diperhatikan.

"Dengan berakhirnya pembahasan Ranperda ini, bahwa proses pembahasannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Laporan ini diteruskan ke pimpinan untuk dijadikan kesepakatan bersama," katanya.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru,  Ginda Burnama ST merasa bangga, dengan sudah disahkannya Perda Inisiatif DPRD ini.

"Semoga dengan adanya Perda MDTA, tentunya secara lahir dan batin kesejahteraan guru dan murid terbantu," tuturnya.

Diakuinya, selama ini pihaknya merasa miris melihat kondisi yang dialami oleh para guru-guru MDTA, baik dari segi honor dan fasilitas mengajar mereka sangat dirasa tidak layak. Dengan adanya Perda MDTA ini, diharapkan nanti dapat memperbaiki yang selama ini tidak layak tersebut.

"Sudah adanya payung hukum ini akan lebih baik lagi dari saat ini. Karena sudah ada jaminannya yang tertuang dalam Perda. Selama ini, semuanya bergantung dari Kementerian Agama. Namun, saat ini, pemerintah daerah sudah dapat memberikan bantuan," sebut Ginda seraya berjanji akan terus mengawal pelaksanaan Perda Syariah ini.

Sementara itu, Ayat Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, yang sudah menyetujui dan mensahkan Perda ini.

"Tentunya, ini kabar gembira bagi para guru Diniyah dan lainnya. Karena sudah ada payung hukumnya dalam mereka mengajar. Di Pekanbaru,hampir semua masjid sudah ada MDTAnya," kata Ayat.

Ayat mengharapkan, agar pihaknya bisa bersama-sama nanti, memprioritaskan kesejahteraan guru. Karena, selama ini hanya mengandalkan iuran dari orang tua siswa saja.

"Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, gaji guru bisa dibayarkan sesuai keuangan daerah. Bisa secepatnya masuk dalam lembaran daerah," pintanya. (*)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

3 jam ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

4 jam ago

Truk Tonase Besar Kembali Marak di Jalan HR Soebrantas, Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla Angkat Suara

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mendesak Dishub dan Polresta Pekanbaru bertindak tegas menertibkan…

4 jam ago

Total 683 Dapur Beroperasi di Riau, BGN Targetkan 1,5 Juta Penerima Manfaat

Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…

6 jam ago

Cegah Peredaran Barang Haram, Polsek Kampar Kiri Gelar Razia Kafe Malam Hari

Polsek Kampar Kiri menggelar razia pencegahan narkotika di sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara,…

9 jam ago

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

16 jam ago