Categories: Politik

Basis Data Pemilih Pilkada Diubah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Perubahan jadwal pilkada dari September ke Desember 2020 membuat progres penyusunan data pemilih sedikit terhambat. Sebab, basis data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bahan pencocokan dan penelitian (coklit) dipastikan berubah.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan, basis data berubah karena batas perhitungan (cut off) usia 17 tahun atau pemilih pemulanya juga disesuaikan. Jika sebelumnya di cut off pada 23 September, dengan adanya Perppu yang baru bergeser menjadi 9 Desember.

Untuk itu, lanjut Viryan, rencananya pembaruan basis data yang bersumber dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) hanya akan mengakomodasi pergeseran tersebut.

"Kemungkinan lebih pada updating pemilih pemula dari 23 September ke 9 Desember," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (8/5). Setelah updating dilakukan, imbuh dia, pihaknya bisa melanjutkan ke tahap lapangan (coklit).

Lantas, bagaimana tahap sinkronisasi data? Viryan memperkirakan tidak dilakukan pengulangan pada sinkronisasi data meski ada sedikit perubahan. Dia menilai sudah cukup. "Sinkronisasi data kan sudah diselesaikan," imbuhnya.

Fokus jajarannya saat ini terkait penyusunan daftar pemilih adalah teknis pelaksanaan coklit. Sebagaimana rapat pleno KPU, setidaknya ada lima tahapan yang akan disesuaikan dengan kondisi pandemi. Dan coklit menjadi salah satu di antaranya.

Untuk diketahui, sebelumnya jumlah DP4 yang disampaikan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjumlah 105.396.460 jiwa. Dari hasil sinkronisasi, sebanyak 9.246.222 jiwa dinyatakan padan atau sesuai. Sementara itu, sisanya belum padan dan akan dicocokkan kembali melalui proses coklit.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya siap memberikan data terbaru DP4. Saat ini Ditjen Dukcapil tengah menanti informasi dari KPU terkait waktunya. "Kami menunggu PKPU-nya. Biasanya KPU mengatur jadwal penyerahannya," terang dia.

Terkait apa saja yang akan diperbarui, Zudan berharap DP4 updating bisa menyeluruh dan tidak hanya fokus pada pemilih pemula. Dia beralasan, meski perubahannya baru tiga bulan, bisa saja terjadi perubahan pada pemilih dewasa. Mulai penduduk yang pindah, meninggal, ganti status, dan lain-lain. "Kalau diberi waktu cukup, bisa saya update dari awal," ucapnya.

Bagi Ditjen Dukcapil, tantangan terbesarnya adalah mempercepat proses perekaman KTP-el yang menjadi syarat sah memilih. Pasalnya, di masa pandemi, proses perekaman melambat akibat kebijakan social distancing. Rencananya, jemput bola masif akan dilakukan setelah pandemi menurun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

1 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

2 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

2 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

2 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

2 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

2 hari ago