Categories: Politik

Pemprov Boleh Bantu Anggaran Pilkada Untuk Kabupaten/Kota

(RIAUPOS.CO) — Keinginan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) untuk memangkas anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 belum berakhir. Terbaru, usulan pemotongan disampaikan sejumlah perwakilan DPRD kabupaten di wilayah Maluku Utara. Mereka mendatangi dan berkonsultasi dengan KPU RI, Jumat (7/2).

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, secara prinsip, apa yang sudah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus dijalankan. Dengan demikian, per­mintaan pemangkasan tidak dibenarkan. Hal itu, juga sesuai dengan komunikasi yang dilakukan KPU dengan pihak Kementerian Dalam Negeri.

“Kemendagri sudah kirim surat ke pemda provinsi, kabupaten/ko­ta, bahwa tidak boleh Ada pemotongan NP­HD. Yang dicairkan ke KPU ya harus sebesar yang ditandatangani NPHD itu,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta.

Dia menambahkan, Pemda harus memahami jika alokasi yang dianggarkan sudah sesuai dengan perencanaan yang dibuat. Dia memastikan KPU Akan bekerja seefisien mungkin. Untuk itu, jika diakhir tahapan nanti diketahui anggaran berlebih, maka akan dilakukan pengembalian.

“Pengalaman kita dari sejak dulu-dulu hampir pasti ada yang dikembalikan. Bisa 10 sampai 15 persen,” kata mantan Ketua Bawaslu Banten itu.

Untuk diketahui, pengembalian atau kelebihan dana bisa terjadi karena kondisi yang di luar perencanaan. Misalnya, dalam perencanaan, anggaran didesain untuk lima pasangan calon, namun dalam pelaksanaan hanya diikuti dua pasangan calon. Sehingga ada efisiensi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan terkait pemangkasan anggaran Pilkada.

Dia menjelaskan, pemerintah menyadari, ada sejumlah daerah yang memang anggarannya terbatas. Sehingga setelah dilakukan NPHD, baru menyadari adanya kekurangan dan meminta pemangkasan.

“Kan harus membangun dan melayani rumah sakit, kesehatan, pendidikan. Kan daerah kan bukan hanya pilkada tok, pelayanan pemerintah yang lain harus tetap jalan,” ujarnya.

Namun di sisi lain, dia menegaskan pelaksanaan Pilkada merupakan agenda prioritas. Sehingga anggaran harus dipenuhi. Oleh karenanya, saat ini tengah dicarikan solusinya. Salah satu opsinya dengan skema bantuan provinsi.

“Seperti Sumatera Selatan itu gubernurnya luar biasa dengan DPRD-nya, provinsi memberi bantuan keuangan ke kabupaten,” imbuhnya.

Bahtiar menegaskan, skema tersebut diperbolehkan secara hukum. Namun, hibahnya tidak langsung dari Pemerintah Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota. Melainkan dari Pemerintah Provinsi ke untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Nanti kabupatennya lagi yang mentransfer ke penyelenggara setempat,” tuturnya.(far/jrr)

Laporan JPG, Jakarta

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

5 jam ago

Masih Ada 3.350 Kursi Kosong di SD Negeri Pekanbaru, Ini Sebaran Lengkapnya

Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…

5 jam ago

Ribuan Warga Antusias Ikuti Fun Walk Mitsubishi Motors dan Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru

Fun Walk Mitsubishi Motors bersama Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru berlangsung meriah, menghadirkan olahraga,…

5 jam ago

Hakim Vonis IRT Bersalah Usai Hina Dokter Spesialis, Dijatuhi Denda Rp5 Juta

IRT di Pekanbaru divonis bersalah atas tindak pidana penghinaan terhadap seorang dokter spesialis dan dijatuhi…

5 jam ago

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

1 hari ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

1 hari ago