Categories: Politik

Bawaslu Kirim Naskah Akademik Revisi UU Pilkada

Jakarta (RIAUPOS.CO) – Pembahasan revisi UU Pilkada hampir pasti tidak bisa dilakukan di sisa periode DPR saat ini. Meski demikian, Bawaslu optimistis revisi akan terlaksana untuk memberi kepastian hukum atas sejumlah dinamika yang terjadi belakangan ini. Revisi juga diperlukan agar regulasi pilkada dan pemilu bisa sinkron.

Hingga kemarin, Bawaslu belum menyerahkan naskah akademik usulan revisi UU Pilkada kepada DPR. Mereka masih menunggu jadwal pimpinan DPR longgar. “Kami sudah mengirim surat ke ketua DPR untuk meminta waktu menyerahkan secara langsung,” terang anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi kemarin.

Sejauh ini, baru Presiden Joko Widodo yang sudah diserahi naskah akademik revisi UU Pilkada. Namun secara informal, Bawaslu sudah berdiskusi dengan pimpinan Komisi II DPR tentang sejumlah substansi yang perlu direvisi. Tiga UU Pilkada yang ada, baik UU 1/2015, UU 8/2015, maupun UU 10/2016, dinilai belum mampu mengakomodasi perkembangan saat ini.

Misalnya, soal kelembagaan panwaslu kabupaten/kota yang sudah permanen pada pelaksanaan Pemilu 2019. Tentu beserta berbagai wewenang yang melekat pada lembaga tersebut. Kemudian, Bawaslu maupun KPU sepakat mengusulkan agar ada larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut Fritz, komisi II sudah mengetahui persoalan-persoalan yang akan diusulkan. Khususnya yang terkait dengan Bawaslu. Komisi II juga siap membahasnya. “Tapi, berdasarkan diskusi Mendagri dengan komisi II, ini akan dibahas pada saat DPR yang baru,” lanjutnya.

Kalaupun revisi tidak bisa dilakukan, Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan lewat UU yang sudah ada. Namun, dia enggan berandai-andai terlalu jauh. ”Kami akan menyurati jajaran di kabupaten/kota untuk melaksanakan fungsi pengawasan,” tambahnya.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa secara umum Bawaslu sudah menyampaikan dengan detail kendala-kendala yang dihadapi. Baik pada pilkada 2018 maupun saat Pemilu 2019. ”Secara prinsip, kami juga sudah menginventarisasi berbagai aturan yang berkaitan dengan PKPU yang merujuk pada undang-undang,” terangnya.

Misalnya, durasi kampanye pada pemilu yang terlampau lama hingga mencapai tujuh bulan. Durasi yang lama itu terjadi karena memang merujuk UU. ”Seharusnya, yang semacam ini perlu direvisi,” lanjut menteri kelahiran Semarang tersebut.

Untuk itu, pelaksanaan pemilihan berikutnya bisa lebih efektif dan efisien. Juga meningkatkan partisipasi masyarakat. Saat ini, dia mempersilakan berbagai pihak mengusulkan revisi UU Pilkada. Nanti pemerintah membahasnya bersama DPR yang baru. ”Kan nggak mungkin DPR yang sekarang,” tuturnya.

Setelah DPR baru nanti dilantik, masing-masing partai juga membawa cetak biru untuk UU Pilkada maupun pemilu. Sebab, pada saat bersamaan, ada tuntutan pula untuk merevisi UU Pemilu.(jpg/egp)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

5 jam ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

5 jam ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

6 jam ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

1 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

1 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

2 hari ago