Categories: Politik

MK Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim, Putusan Maksimal 22 April

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keterangan empat menteri pada Jumat (5/4) lalu menjadi penutup persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024. Per kemarin (6/4), delapan hakim konstitusi telah memulai fase rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara.

’’Sidang dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, enggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya,’’ ujar Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih kemarin. Proses RPH, lanjut Enny, akan berlangsung maraton. Sesuai undang-undang, MK hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menuntaskan sengketa PHPU pilpres. Dengan demikian, batas akhir pembacaan putusan jatuh pada 22 April.

Soal apakah MK akan memaksimalkan waktu itu atau lebih cepat, Enny belum bisa memastikan. ’’Ya dilihat pada situasi terakhir,’’ kata guru besar Universitas Gadjah Mada itu. Sebelum masuk tahap pembacaan putusan, para pihak masih diberi satu kali kesempatan untuk meyakinkan hakim. Yakni, dengan menyampaikan kesimpulan setelah menuntaskan semua proses persidangan.

MK, kata Enny, memberikan kesempatan hingga 16 April kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulannya. Apa yang disampaikan dalam kesimpulan akan menjadi pertimbangan hakim saat memutus. ’’Itu hak mereka, kalau mereka merasa enggak mau, ya enggak apa-apa juga gitu,’’ jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari optimistis gugatan terhadap pihaknya kandas. Dia beralasan, dalil para pemohon tidak memenuhi kriteria sengketa PHPU sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. ’’Mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 2, di dalam ya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana,’’ imbuhnya.

Jika menilik keterangan para saksi selama persidangan, pihaknya juga tidak menemukan substansi sesuai kriteria UU Pemilu. ’’Yang dipertimbangkan adalah alat bukti yang dibawa dalam persidangan, bukan bunyi yang di luar persidangan,’’ tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum paslon 03 Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, berharap para hakim bisa menghasilkan putusan yang progresif. Artinya, MK tidak hanya berhenti pada persoalan selisih suara. Melainkan juga melihat bagaimana tahapan pemilu dijalankan dengan banyak masalah.

’’Kita berharap mereka melakukan judicial activism, dalam arti mereka harus melakukan pembaruan hukum,’’ imbuhnya. Maqdir juga berharap RPH berlangsung secara objektif. Dia meyakini, dalam situasi seperti ini, potensi intervensi dari luar sangat mungkin terjadi. ’’Tentu kita berharap Mahkamah Konstitusi tidak terikat dengan kungkungan, tradisi yang selama ini bisa merugikan banyak pihak,’’ kata dia.

Putusan pembatalan hasil pemilu bukan hal tabu. Meski di Indonesia belum pernah terjadi, ada banyak preseden di luar negeri terkait hal itu. Argumentasinya, kalau proses dilakukan dengan tidak baik, hasilnya pasti bermasalah dan bisa menjadi alasan pembatalan.(far/c6/oni/jpg)

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

54 menit ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

1 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

2 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

13 jam ago