Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, saat menghadiri sidang putusan MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (JPG)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan empat anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik. Namun, keempatnya tidak dijatuhi sanksi pemecatan, melainkan hanya dikenai sanksi nonaktif dengan durasi yang berbeda-beda.
“Mempertimbangkan bahwa para teradu telah dinonaktifkan oleh mahkamah partai demi menjaga asas dan etika, MKD merujuk pada putusan partai politik masing-masing yang dianggap tepat, yaitu menonaktifkan para teradu,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Dalam amar putusan, anggota DPR Fraksi NasDem, Nafa Urbach, dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan terhitung sejak keputusan DPP Partai NasDem dikeluarkan.
Sementara itu, politikus PAN Uya Kuya juga terbukti melanggar etik dan dikenai sanksi serupa. Rekan separtainya, Eko Patrio, dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mendapat sanksi paling berat di antara mereka, yakni nonaktif selama enam bulan.
Sebaliknya, MKD menyatakan anggota DPR Fraksi Golkar, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. “Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Adang.
MKD menegaskan, seluruh putusan tersebut bersifat final dan langsung berlaku sejak dibacakan. “Putusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada Rabu, 5 November 2025, dan bersifat mengikat sejak hari ini,” pungkasnya.
Keterlambatan pasokan BBM ke Pulau Bengkalis menyebabkan antrean panjang di SPBU. Warga juga mengeluhkan mahalnya…
Seekor bayi Gajah Sumatera betina lahir sehat di Taman Nasional Tesso Nilo. Kelahiran ini menambah…
Belanja pegawai Kepulauan Meranti mencapai 34,37 persen dari APBD. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius…
Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan SPMB 2026/2027 harus bebas titipan, jual beli kursi, pungli, dan penyalahgunaan…
GMKR Riau resmi dideklarasikan di Pekanbaru dengan agenda pengembalian kedaulatan rakyat serta sorotan terhadap pengaruh…
Harga Pertamax naik hingga Rp16.250 per liter memicu lonjakan antrean Pertalite di SPBU Pangkalan Kerinci,…