Categories: Politik

Politisasi Bansos Bisa Dijerat UU Pemda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di berbagai daerah tengah ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski belum tuntas, Bawaslu pesimis jika kasus tersebut bisa dijerat melalui undang-undang Pilkada.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pasal 71 UU Pilkada memang mengatur larangan bagi kepala daerah memanfaatkan program demi kepentingan tertentu. Hanya saja, ada frasa “pasangan calon” yang membuat pihaknya sulit menjerat saat ini.

“Unsur pertama terpenuhi misalnya ada bupati walikota yang menyalahgunakan program. Tetapi unsur berikutnya adalah menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Hari ini belum ada penetapan paslon,” ujarnya dalam diskusi virtual di Jakarta, kemarin (5/5).

Di sisi lain, ada juga frase larangan tersebut berlaku enam bulan sebelum penetapan paslon. Nah, saat ini, penetapan paslon masih belum jelas sebagai imbas dari penundaan pemungutan suara. Sehingga bawaslu kehilangan patokan untuk menentukan waktunya.

Abhan menambahkan, dalam kondisi sekarang ketentuan UU Pilkada sulit dijalankan. Pihaknya enggan berspekulasi dengan melakukan penindakan melampaui ketentuan UU Pilkada. “Kalau kami melampaui UU tentu ada persoalan kode etik yang tidak profesional. Bisa berhadapan dengan DKPP,” imbuhnya.

Untuk itu, celah lain yang bisa digunakan untuk menjerat adalah UU 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Dalam pasal 76 ayat 1 disebutkan, kepala daerah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dirinya ataupun kepentingan politik.

”Sanksinya bisa sampai sanksi berat, kepala daerah bisa diberhentikan,” kata dia. Hanya saja, lanjut dia, penanganannya tidak bisa dilakukan Bawaslu melainkan oleh DPRD. Di mana legislates bisa melaporkan ke Mahkamah Agung untuk meminta penilaian terhadap kelayakan pelanggaran yang dibuat. “Apakah tindakan kepala daerah yang seperti tadi politisasi itu memenuhi unsur itu atau enggak,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Alamsyah Siragih mengatakan, politisasi bansos sangat sulit dihindari. Pasalnya, mental elit politik di Indonesia masih primitif sehingga tak malu menunggani program sosial. “Kepanikan memenangkan pilkada itu lebih tinggi kepanikannya dari pada dipanggil aparat penegak,” ujarnya.

Yang bisa dilakukan, lanjut dia, adalah dengan mengubah sistemnya. Dia mengusulkan, skema bansos berupa nataru atau barang dihilangkan. Sebab, cara tersebut relatif mudah untuk disisipi muatan politik. “Kalau skema bansos itu transfer rekening, selesai, orang mau taruh gambar foto bupati di mana? Di ATM? nggak mungkin toh,” tuturnya.(far)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

14 jam ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

14 jam ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

14 jam ago

Bupati Kuansing Resmi Tersangka KPK, Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Seret Tiga Orang

KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…

15 jam ago

Ratusan Kendaraan Antre Berjam-jam, Warga Bengkalis Desak Solusi Distribusi BBM

Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…

15 jam ago

Masih Tahap Perbaikan, Kendaraan Berat Belum Boleh Melintasi Jembatan Pasir Utama

Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…

15 jam ago