Categories: Politik

Politisasi Bansos Bisa Dijerat UU Pemda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di berbagai daerah tengah ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski belum tuntas, Bawaslu pesimis jika kasus tersebut bisa dijerat melalui undang-undang Pilkada.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pasal 71 UU Pilkada memang mengatur larangan bagi kepala daerah memanfaatkan program demi kepentingan tertentu. Hanya saja, ada frasa “pasangan calon” yang membuat pihaknya sulit menjerat saat ini.

“Unsur pertama terpenuhi misalnya ada bupati walikota yang menyalahgunakan program. Tetapi unsur berikutnya adalah menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Hari ini belum ada penetapan paslon,” ujarnya dalam diskusi virtual di Jakarta, kemarin (5/5).

Di sisi lain, ada juga frase larangan tersebut berlaku enam bulan sebelum penetapan paslon. Nah, saat ini, penetapan paslon masih belum jelas sebagai imbas dari penundaan pemungutan suara. Sehingga bawaslu kehilangan patokan untuk menentukan waktunya.

Abhan menambahkan, dalam kondisi sekarang ketentuan UU Pilkada sulit dijalankan. Pihaknya enggan berspekulasi dengan melakukan penindakan melampaui ketentuan UU Pilkada. “Kalau kami melampaui UU tentu ada persoalan kode etik yang tidak profesional. Bisa berhadapan dengan DKPP,” imbuhnya.

Untuk itu, celah lain yang bisa digunakan untuk menjerat adalah UU 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Dalam pasal 76 ayat 1 disebutkan, kepala daerah tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan dirinya ataupun kepentingan politik.

”Sanksinya bisa sampai sanksi berat, kepala daerah bisa diberhentikan,” kata dia. Hanya saja, lanjut dia, penanganannya tidak bisa dilakukan Bawaslu melainkan oleh DPRD. Di mana legislates bisa melaporkan ke Mahkamah Agung untuk meminta penilaian terhadap kelayakan pelanggaran yang dibuat. “Apakah tindakan kepala daerah yang seperti tadi politisasi itu memenuhi unsur itu atau enggak,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Alamsyah Siragih mengatakan, politisasi bansos sangat sulit dihindari. Pasalnya, mental elit politik di Indonesia masih primitif sehingga tak malu menunggani program sosial. “Kepanikan memenangkan pilkada itu lebih tinggi kepanikannya dari pada dipanggil aparat penegak,” ujarnya.

Yang bisa dilakukan, lanjut dia, adalah dengan mengubah sistemnya. Dia mengusulkan, skema bansos berupa nataru atau barang dihilangkan. Sebab, cara tersebut relatif mudah untuk disisipi muatan politik. “Kalau skema bansos itu transfer rekening, selesai, orang mau taruh gambar foto bupati di mana? Di ATM? nggak mungkin toh,” tuturnya.(far)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Antrean Bio Solar Mengular ke Badan Jalan Dishub Pekanbaru Minta Pengelola SPBU Bekerja Sama

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…

10 jam ago

Rumah Camat Merbau Hangus Terbakar di Teluk Belitung

Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…

10 jam ago

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

16 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

17 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

17 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

18 jam ago