Categories: Politik

Hary Tanoe Umumkan Partai Berkarya Gabung ke Koalisi Nonparlemen

JAKARTA (RISUPOD.CO) – Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo mengumumkan Partai Berkarya resmi bergabung dengan Koalisi Partai Nonparlemen. Parpol berlogo beringin hijau itu mendapat perolehan suara lebih dari 2,9 juta atau sama dengan 2,09 persen dari pemilih.

"Partai Berkarya sepakat ikut Koalisi Partai Nonparlemen," kata Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, seusai pertemuan dengan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr), Senin (4/4).

Dalam pemilu tahun 2019, Partai Berkarya memperoleh peringkat kedua setelah Partai Perindo untuk Partai Nonparlemen.

"Kami juga sepakat bersama-sama mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar presidential threshold disetujui menjadi nol persen. Selamat bergabung Partai Berkarya. Terima kasih Pak Muchdi," kata pengusaha yang biasa disapa HT itu.

Adalah Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yang menggagas pertemuan yang menjadi cikal bakal Koalisi Parpol Nonparlemen tersebut, menyusul Partai Perindo merupakan parpol yang mengantongi suara terbesar dari seluruh parpol nonparlemen pada Pemilu 2019 lalu.

Kini genap terdapat tujuh partai yang bergabung dalam Koalisi Parpol Nonparlemen, yaitu: Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda.

Total Koalisi Parpol Nonparlemen ini mewakili 13,6 juta suara pada Pemilu 2019. Perinciannya, yaitu Partai Perindo mencapai 3,7 juta, disusul Partai Berkarya 2,9 juta suara, PSI 2,6 juta suara, Partai Hanura 2,1 juta suara, dan PBB 1 juta suara, Partai Garuda 700.000-an suara dan PKP 300.000-an suara.

Dalam pertemuan Koalisi Parpol Nonparlemen di Restoran Plataran Menteng, Jakarta, diputuskan untuk mewacanakan menjadi satu koalisi guna kontestasi pencapresan tahun 2024. Hal tersebut mengikuti jalur suara 25 persen.

Seperti diketahui, mencalonkan capres dan cawapres jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak hanya merujuk ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen saja. Namun, juga perolehan suara hasil pemilu minimal 25 persen.

Koalisi tersebut juga akan mengajukan judicial review untuk presidential threshold menjadi 0 persen. Pertemuan tersebut juga membahas untuk membentuk Sekretariat Bersama sebagai wadah menyuarakan perjuangan koalisi.(jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bazar Vegetarian Ramaikan Perayaan Waisak di Pekanbaru, Hadirkan 47 Stan Kuliner

Maha Vihara Maitreya Pekanbaru mengenalkan makanan vegetarian melalui bazar Waisak dengan 47 stan kuliner dan…

5 jam ago

DPRD Bengkalis Bawa Keluhan Warga ke PLN, Dari Duri hingga Rupat

DPRD Bengkalis menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait listrik kepada PLN, mulai dari pemadaman hingga desa…

5 jam ago

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

1 hari ago

Kloter Pertama Haji Riau Berangkat dari Jeddah 4 Juni, Jemaah Diminta Patuhi Aturan

Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…

1 hari ago

Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…

1 hari ago

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

1 hari ago