Categories: Politik

Hary Tanoe Umumkan Partai Berkarya Gabung ke Koalisi Nonparlemen

JAKARTA (RISUPOD.CO) – Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo mengumumkan Partai Berkarya resmi bergabung dengan Koalisi Partai Nonparlemen. Parpol berlogo beringin hijau itu mendapat perolehan suara lebih dari 2,9 juta atau sama dengan 2,09 persen dari pemilih.

"Partai Berkarya sepakat ikut Koalisi Partai Nonparlemen," kata Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, seusai pertemuan dengan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr), Senin (4/4).

Dalam pemilu tahun 2019, Partai Berkarya memperoleh peringkat kedua setelah Partai Perindo untuk Partai Nonparlemen.

"Kami juga sepakat bersama-sama mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar presidential threshold disetujui menjadi nol persen. Selamat bergabung Partai Berkarya. Terima kasih Pak Muchdi," kata pengusaha yang biasa disapa HT itu.

Adalah Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yang menggagas pertemuan yang menjadi cikal bakal Koalisi Parpol Nonparlemen tersebut, menyusul Partai Perindo merupakan parpol yang mengantongi suara terbesar dari seluruh parpol nonparlemen pada Pemilu 2019 lalu.

Kini genap terdapat tujuh partai yang bergabung dalam Koalisi Parpol Nonparlemen, yaitu: Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda.

Total Koalisi Parpol Nonparlemen ini mewakili 13,6 juta suara pada Pemilu 2019. Perinciannya, yaitu Partai Perindo mencapai 3,7 juta, disusul Partai Berkarya 2,9 juta suara, PSI 2,6 juta suara, Partai Hanura 2,1 juta suara, dan PBB 1 juta suara, Partai Garuda 700.000-an suara dan PKP 300.000-an suara.

Dalam pertemuan Koalisi Parpol Nonparlemen di Restoran Plataran Menteng, Jakarta, diputuskan untuk mewacanakan menjadi satu koalisi guna kontestasi pencapresan tahun 2024. Hal tersebut mengikuti jalur suara 25 persen.

Seperti diketahui, mencalonkan capres dan cawapres jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak hanya merujuk ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen saja. Namun, juga perolehan suara hasil pemilu minimal 25 persen.

Koalisi tersebut juga akan mengajukan judicial review untuk presidential threshold menjadi 0 persen. Pertemuan tersebut juga membahas untuk membentuk Sekretariat Bersama sebagai wadah menyuarakan perjuangan koalisi.(jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

18 jam ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

3 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

3 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

3 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

3 hari ago