Categories: Politik

PPP, PKS, Demokrat Usul Pasal Lain

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wacana kenaikan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen memunculkan dinamika. Jika hal itu mau terealisasi, sejumlah partai meminta revisi UU Pemilu kembali dibuka. Dengan catatan, revisi itu juga membahas usulan penurunan angka presidential threshold.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyatakan, jika ambang batas parlemen naik dari 4 ke 5 persen, maka harus dilakukan revisi UU Pemilu. Tapi, PPP juga mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold juga disamakan. 

Selain itu, jika UU Pemilu direvisi, maka UU Pilkada juga ikut diubah. "Pilkada bisa dilaksanakan 2023," ungkap dia kemarin (3/11). Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi mengatakan, jika Pemilu 2024 dilaksanakan pada Mei, maka akan berhimpitan dengan tahapan pilkada. Sehingga jadwal pilkada harus dimajukan lewat revisi UU.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sependapat. Wacana meningkatkan PT parlemen hanya bisa dilakukan dengan revisi UU Pemilu. PKS sendiri sebelumnya mendorong angka PT naik menjadi 5 persen. Lalu, ambang batas pencalonan presiden turun dari 20 menjadi 10 persen.

"PKS memperjuangkan agar ada revisi UU Pemilu. Parliamentary threshold 5 persen plus presidential threshold 10 persen termasuk usulan dari PKS," jelasnya, kemarin. Mardani pun kembali mengajak agar UU tersebut direvisi sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai.

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, PKB tidak keberatan dengan usulan kenaikan ambang batas parlemen 5 persen. "Namun perlu duduk bersama agar dapat membuka kembali pintu revisi UU Pemilu," terang Jazilul kepada JPG kemarin. Menurut dia, menaikkan angka PT penting dilakukan agar membuka kontestasi yang lebih kompetitif dan menutup pintu politik identitas. 

Sebaliknya, Partai Demokrat menilai bahwa PT yang ada sekarang tidak perlu diubah. Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani bahwa angka 4 persen masih sangat relevan. Yang mendesak untuk ditinjau justru adalah presidential threshold 20 persen.

"Idealnya (presidential threshold) sama dengan besaran parliamentary threshold," jelas Kamhar. Hal itu dimaksudkan agar seluruh partai politik yang mendapat mandat di parlemen memiliki hak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.(jpg)  
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tebar Kebaikan di Ramadan, The Zuri Pekanbaru Gelar Sahur On The Road

Rayakan anniversary ke-7, The Zuri Pekanbaru berbagi sahur kepada masyarakat melalui program Sahur On The…

17 jam ago

Malam 7 Likur Bersinar, Festival Lampu Colok Bengkalis Dipadati Pengunjung

Festival Lampu Colok Bengkalis 1447 H resmi dibuka Bupati Kasmarni, ribuan warga antusias menyaksikan tradisi…

18 jam ago

Libur Nyepi dan Lebaran, Layanan Imigrasi Bengkalis Disesuaikan

Imigrasi Bengkalis menutup layanan administrasi 18–24 April 2026. Masyarakat diminta mengurus paspor sebelum 17 Maret

1 hari ago

Pos Mudik Simpang Pokok Jengkol Ramai Dikunjungi Warga

Pos Pelayanan Mudik Polres Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol, Duri, ramai dikunjungi warga dan menjadi…

2 hari ago

Disnakertrans Riau Terima 20 Aduan THR

Disnakertrans Riau menerima 20 pengaduan THR dari pekerja. Sebanyak 17 laporan masih dalam proses penanganan.

2 hari ago

Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Tetap Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pemerintah daerah tetap hadir di tengah masyarakat meski menghadapi tekanan…

2 hari ago