Categories: Politik

Caleg dan Empat Oknum Penyelenggara Dinyatakan Bersalah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Calon anggota legislatif (caleg) DPRD dapil 1 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bernama Doni Rinaldi harus melewati masa tahanan selama dua bulan. Itu setelah dirinya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang pidana pemilu yang digelar di PN Kelas II Rengat, Selasa (2/7).

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos mengapresiasi putusan oleh majelis hakim. Ia menceritakan kasus tersebut diketahui dari laporan salah satu caleg yang melihat adanya perbedaan antara form C1 dengan berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan dalam bentuk form DAA1. Perbedaan itu terlihat di beberapa TPS di 13 desa se-Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

“Awalnya pelapor hanya melaporkan dua orang penyelenggarayaitu Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo dan anggotanya Muhammad Ridwan. Namun berdasarkan hasil pengembangan oleh tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapatkan dua terduga lainnya yakni Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman,” ungkap Rusidi, Rabu (3/7).

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil rapat pleno Sentra Gakkumdu dengan nomor register laporan 07/LP/PL/Kab/04.05/IV201929/04/2019 tanggal 29 April 2019, meneruskan permasalahan ini kepada kepolisian dan kejaksaan dengan nomor register kepolisian   LP/63/V/2019/RES tanggal 18 Mei 2019.

Terdakwa, terang Rusidi, secara sadar dan sengaja meminta kepada ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya karena kalah dengan caleg lainnya. Doni memberikan uang sebesar Rp29 juta kepada PPK dan orang-orang yang membantu untuk menambahkan perolehan suara miliknya.

Tidak hanya itu, Doni menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu dengan iming-iming 5 Juta perbulan apabila Doni sudah dilantik menjadi dewan DPRD Kabupaten Inhu.

“Lima terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum karena telah melakukan penggelembungan suara milik salah satu peserta pemilu termasuk caleg pada Pemilu 2019,” terangnya.(nda)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

3 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

3 jam ago

Curanmor di Mandau Terbongkar, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian

Polisi mengungkap dugaan curanmor di Mandau, Bengkalis. Tiga terduga pelaku diamankan dan satu unit Honda…

21 jam ago

Salat Istisqa Digelar di 15 Kecamatan, Wali Kota Pekanbaru Harapkan Hujan Padamkan Api

Pemko Pekanbaru dan warga menggelar Salat Istisqa di 15 kecamatan saat udara memburuk. Hujan rintik…

21 jam ago

Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Besok

Kabut asap kian tebal dan kualitas udara memburuk. Pemkab Kuansing meliburkan seluruh sekolah mulai Kamis…

22 jam ago

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

3 hari ago