Categories: Politik

Copot Jaksa Terjaring OTT KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung  (Kejagung) melakukan pemeriksaan etik terhadap dua jaksa yang sempat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Yakni, Yadi Herdianto (Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejati DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta).
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Marinka menuturkan bahwa saat ini proses pemeriksaan untuk kode etik kedua jaksa itu sedang berlangsung. Menurut dia, ada temuan pelanggaran etik dan itu tengah didalami bidang pengawasan Kejati DKI Jakarta.
”Apapun hasilnya akan ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (3/7).
Untuk saat ini kedua jaksa itu dicopot dari jabatan strukturalnya. Pencopotan jabatan itu dimaksudkan agar pelayanan publik di Kejati DKI Jakarta tidak terganggu. Selain dua jaksa itu, Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto juga dicopot dari jabatan strukturalnya.
”Yang menjadi tersangka dicopot dari jabatan,” paparnya di kantor Kejagung.
Pengganti Agus adalah Roberthus Tacoy. Sebelumnya, Roberthus menjabat Asintel Kejati DKI Jakarta. Sementara posisi Asintel diisi Teuku Rahman yang sebelumnya kepala Kejati Jakarta Timur. ”Kepala Kejati Jaktim lalu diisi oleh Yudi Kristiani,” urainya.
Apakah proses kode etik ini bisa menganggu proses pidana korupsi di KPK? Dia menuturkan bahwa keduanya akan berjalan bersamaan. Tidak akan saling menganggu, malah Kejagung akan sangat terbuka dengan proses hukum di KPK.
”Kami sebelumnya juga membantu mereka terus. Kami berkomitmen mengawal kasus ini bersama,” paparnya.
Di sisi lain, KPK tetap menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut.
”Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di tempat terpisah.
Terkait dua jaksa, KPK menyebut mereka tidak masuk kualifikasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Posisi mereka, kata Febri, hanya sebagai saksi. ”Di semua OTT KPK memang tidak semua yang dibawa harus menjadi tersangka, karena ada sejumlah pihak yang memang perlu diamankan untuk keperluan klarifikasi cepat saat OTT,” ujarnya.
Febri menuturkan, kerja sama KPK dan Kejaksaan akan terus dilakukan dan diperkuat. Baik untuk pencegahan korupsi ataupun koordinasi dan supervisi kasus-kasus di daerah. ”Dalam proses penyidikan (suap di PN Jakbar) yang sedang ditangani KPK saat ini, tentu kami juga membutuhkan kerjasama dan bantuan dari Kejaksaan,” imbuh dia.(idr/tyo/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

3 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

3 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

3 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

3 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

3 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

3 hari ago