Categories: Politik

Copot Jaksa Terjaring OTT KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung  (Kejagung) melakukan pemeriksaan etik terhadap dua jaksa yang sempat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Yakni, Yadi Herdianto (Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejati DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta).
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Marinka menuturkan bahwa saat ini proses pemeriksaan untuk kode etik kedua jaksa itu sedang berlangsung. Menurut dia, ada temuan pelanggaran etik dan itu tengah didalami bidang pengawasan Kejati DKI Jakarta.
”Apapun hasilnya akan ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (3/7).
Untuk saat ini kedua jaksa itu dicopot dari jabatan strukturalnya. Pencopotan jabatan itu dimaksudkan agar pelayanan publik di Kejati DKI Jakarta tidak terganggu. Selain dua jaksa itu, Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto juga dicopot dari jabatan strukturalnya.
”Yang menjadi tersangka dicopot dari jabatan,” paparnya di kantor Kejagung.
Pengganti Agus adalah Roberthus Tacoy. Sebelumnya, Roberthus menjabat Asintel Kejati DKI Jakarta. Sementara posisi Asintel diisi Teuku Rahman yang sebelumnya kepala Kejati Jakarta Timur. ”Kepala Kejati Jaktim lalu diisi oleh Yudi Kristiani,” urainya.
Apakah proses kode etik ini bisa menganggu proses pidana korupsi di KPK? Dia menuturkan bahwa keduanya akan berjalan bersamaan. Tidak akan saling menganggu, malah Kejagung akan sangat terbuka dengan proses hukum di KPK.
”Kami sebelumnya juga membantu mereka terus. Kami berkomitmen mengawal kasus ini bersama,” paparnya.
Di sisi lain, KPK tetap menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut.
”Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di tempat terpisah.
Terkait dua jaksa, KPK menyebut mereka tidak masuk kualifikasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Posisi mereka, kata Febri, hanya sebagai saksi. ”Di semua OTT KPK memang tidak semua yang dibawa harus menjadi tersangka, karena ada sejumlah pihak yang memang perlu diamankan untuk keperluan klarifikasi cepat saat OTT,” ujarnya.
Febri menuturkan, kerja sama KPK dan Kejaksaan akan terus dilakukan dan diperkuat. Baik untuk pencegahan korupsi ataupun koordinasi dan supervisi kasus-kasus di daerah. ”Dalam proses penyidikan (suap di PN Jakbar) yang sedang ditangani KPK saat ini, tentu kami juga membutuhkan kerjasama dan bantuan dari Kejaksaan,” imbuh dia.(idr/tyo/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

1 hari ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

1 hari ago

10 Titik Penukaran Sampah Disiapkan di Pekanbaru, Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Uang

Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…

1 hari ago

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

4 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

4 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

4 hari ago