Categories: Politik

PPP Tegas Ingin Isu Polemik Penundaan Pemilu Dihentikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak ingin menyikapi polemik isu penundaan Pemilu 2024 maupun perpanjangan masa jabatan Presiden. Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani menyarankan, polemik wacana penundaan Pemilu 2024 sebaiknya dihentikan.

"Wacana penundaan Pemilu lebih baik dihentikan dan diakhiri diskusinya di ruang publik," kata Arsul kepada JawaPos.com, Jumat (4/3).

Menurut Arsul, sejumlah lembaga survei sudah merilis bahwa mayoritas masyarakat tak menghendaki penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan Presiden. Terbaru, Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan mayoritas publik atau sebanyak 70,7 persen masyarakat tak menginginkan penundaan Pemilu.

"Semua survei yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berbeda-beda sudah mengkonfirmasi penolakan atau ketidaksetujuan mayoritas rakyat terhadap penundaan Pemilu 2024," tegas Arsul.

"PPP punya keyakinan jika ditanyakan kepada seluruh rakyat misalnya melalui referendum, maka hasilnya mayoritas rakyat tidak akan setuju," sambungnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini mengharapkan energi besar yang dibuang-buang karena polemik isu penundaan Pemilu, sebaiknya digunakan untuk membahas kepentingan rakyat. Terlebih, belakangan ini bahan pangan mengalami kelangkaan di masyarakat.

"Sementara para pemangku kepentingan seperti KPU, Kemendagri dan Komisi II DPR RI bisa terus bekerja untuk memfinalisasikan tahapan-tahapan Pemilu," ujar Arsul menegaskan.

Sebagaimana diketahui, wacana penundaan Pemilu mencuat usai diusulkan oleh Ketum PKB Muhaimin Iskandar dengan alasan tidak mengganggu momentum kebangkitan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Usulan ini didukung oleh Ketum PAN Zulfikli Hasan dan disambut baik oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

Sementara Ketum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta elite PKS Mardani Ali Sera dengan tegas menolak usulan penundaan pemilu, karena dinilai tidak memiliki landasan hukum, melanggar konstitusi, dan mengkhianati semangat reformasi.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago