Categories: Politik

NasDem Merasa Tidak Pernah Usulkan Jabatan Presiden Tiga Periode

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyatakan tidak pernah secara kelembagaan menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode di dalam amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI 1945.

"Bahwa NasDem tidak pernah pada posisi untuk mengusulkan presiden tiga periode. Kalaupun ada itu suara pribadi. Suara NasDem tidak seperti itu," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie, Selasa (3/12).

Menurut dia, sesuai diskursus yang ada di NasDem terkait wacana amendemen UUD 1945 termasuk penambahan jabatan baik itu tiga kali, empat kali (lima tahun) maupun satu kali (selama delapan tahun), itu merupakan masukan-masukan yang perlu dikaji dan didiskusikan secara mendalam.

"Kemudian kami lihat pendapat publik kalau memang itu keinginan rakyat ya kami lakukan. Artinya, kami melihat respons masyarakat," jelas Syarif.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem di MPR itu menjelaskan terkait masalah periodesasi jabatan itu kalaupun dilakukan bukan untuk masa presiden yang sekarang. "Ini kita bicara masalah ketatanegaraan. Jadi bukan bicara masalah person-nya," katanya.

Wakil ketua Komisi V DPR itu menambahkan seumpamanya ada berbagai kajian soal masa jabatan berkali-kali, seperti tiga atau empat periode (lima tahun), maupun delapan tahun (satu kali masa jabatan), bisa saja terjadi kalau itu keinginan rakyat. Sebab, rakyatlah yang tahu karena mereka yang melakukan pemilihan langsung.

"Yang jelas NasDem maunya ada pembatasan," ujarnya.

Sekali lagi, ia menegaskan, posisi Partai NasDem jelas tidak pernah mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Saya kira supaya jelas posisi NasDem, kalau selama ini kami dengar bahwa itu dianggap usulan dari NasDem, saya sekali lagi saya katakan itu bukan usulan dari NasDem," ungkap legislator dari Kalimantan Barat itu.

Ia mengatakan pihaknya tidak pernah membicarakan persoalan itu, tetapi kalau ada masukan itu maka NasDem sebagai partai kepanjangan masyarakat dan punya Fraksi di MPR menampung usulan tersebut.

"Ya kami tampung usulan itu. Jadi, kami tidak pada posisi menerima atau menolak," ungkapnya.

Soal amendemen juga demikian. Ia menegaskan posisi NasDem tetap mengikuti keinginan masyarakat. Sebab, amendemen ini menyangkut masalah yang sangat fundamental karena UUD NRI 1945 mengatur kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan, demokrasi dan semuanya.

"Makanya kami tidak ingin tergesa-gesa mengamendemen itu sebelum mendapatkan masukan yang banyak dari masyarakat. Setelh tahu inginnya seperti apa baru itu akan kami tindaklanjuti secara kelembagaan," pungkas mantan anggota DPRD Provinsi Kalbar itu. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

21 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

21 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago