Categories: Politik

Golkar: Tak Mudah Mengamendemen Konstitusi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR Idris Laena mengatakan, amendemen UUD RI 1945 memang betul bisa dilakukan, tetapi jangan lupa bahwa yang akan diubah itu adalah konstitusi negara. Menurut dia, semua UU, peraturan presiden (perpres), peraturan daerah (perda) mengacu kepada UUD NRI 1945. Karena itu, dia menegaskan, kalau UUD 1945 diubah maka aturan di bawahnya harus menyesuaikan.

“Jadi bayangkan kalau UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara kita itu terus selalu dilakukan perubahan, ini akan menjadi persoalan tersendiri karena penyesuaian bukan persoalan yang gampang,” kata Idris dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).

Dia menjelaskan FPG juga melakukan kajian yang mendalam untuk mengukur sejauh mana keinginan melakukan amendemen. Menurut Idris, berdasar kajian itu, ada beberapa pendapat yang berkembang.

Pertama, ada yang menghendaki amendemen terbatas UUD NRI 1945. Menurut dia, amendemen terbatas ini juga bukan perkara yang mudah.

“Bayangkan mengamendemen UUD 1945 secara terbatas itu bagaimana caranya, ketika ada anggota DPR plus anggota DPD bergabung menjadi MPR hampir 700 orang bagaimana? Ini bukan perkara yang mudah,” ujar dia.

Kedua, ujar Idris, ada yang menghendaki amendemen pasal-pasal tertentu saja. Artinya, dilakukan harmoniasi pasal-pasal yang tidak sesuai. “Sama kasusnya dengan amendemen terbatas tadi, kalau hanya melakukan perubahan atau penyesuaian harmonisasi terhadap pasal itu juga bukan perkara yang mudah,” paparnya.

Ketiga, ujar Idris, ada yang menghendaki kembali ke UUD 1945 asli. Menurut Idris, hal ini juga perlu kajian mendalam. “Jangan lupa sekarang eranya sudah berubah,” tegasnya.

Keempat, lanjut Idris, ada yang menghendaki tidak usah dilakukan amendemen sama sekali. Alasannya, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar, dan pelaksanaannya dilakukan lewat UU maupun peraturan di bawahnya. “Sehingga kenapa harus mendesak untuk melakukan amendemen UUD 1945,” ujarnya.

Idris mengatakan kalau hanya untuk menghidupkan pokok-pokok haluan negara, tidak perlu lewat Tap MPR. Sebab, kalau melalui Tap MPR otomatis harus dilakukan amendemen UUD NRI 1945. Menurut dia, cukup dengan UU saja, yang juga bisa meng-cover keinginan seluruh rakyat Indonesia. “Ini lebih luwes, lebih cepat, sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman,” katanya. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

2 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

4 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

5 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

22 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

24 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago