Categories: Politik

Bawaslu Kota Dumai Hentikan Laporan Pelanggaran PemiluÂ

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon walikota dan wakil walikota Dumai Eko Suharjo–Syarifah dihentikan. Penghentian dilakukan oleh Bawaslu Kota Dumai karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur Undang-undang Pemilu maupun aturan lainnya.

"Hingga saat ini kami sudah menangani Empat perkara dugaan pelanggaran pemilu di Kota Dumai. Tiga dugaan pelanggaran pemilu yang laporan masyarakat dan satu dugaan pelanggatan pemilu hasil temuan tim kami dilapangan," ujar Ketua komisioner Bawaslu Kota Dumai, Zulfan akhir pekan. Ia mengatakan tiga perkara dugaan pelanggaran pilkada yang di hentikan yakni dugaan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye, dugaan money politik dan netralitas ASN.

"Dugaan penggunaan fasilitas negara adalah laporan atas kegiatan normalisasi drainase di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan. Eskavator yang digunakan salah satu diantaranya merupakan milik Pemko Dumai. Namun alat tersebut dapat disewakan kepada siapa saja dan tidak diminta langsung oleh Eko Suharjo selaku Wakil Walikota non aktif," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya  juga melihat tidak ada alat peraga maupun upaya-upaya mempengaruhi masyarakat dengan mengajak untuk memilih salah satu paslon. "Penghentian laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut dikarenaka bukti yang disajikan pelapor lemah , fakta yang diberikan lemah serta keterangan ahli yang menyatakan berdasarkan alat bukti dan data yang ada tidak memenuhi pasal pasal yang diduga," terangnya.

Untuk laporan pelanggaran atas nama HB salah satu kepala Dinas dilingkungan Pemko Dumai juga dihentikan. Bawaslu menilai kewenangan tidak mengambil cuti diluar tanggungan negara bukan ranah bawaslu. Melainkan ada pada Walikota Dumai selaku atasan langsung. Karena yang dilanggar adalah himbauan agar mengambil cuti karena istrinya maju sebagai calon wakil walikota Dumai.

"Kecuali yang bersangkutan ikut kampanye atau menemani istri berkampanye. Kasusnya mungkin beda," terang Zulfan. Dugaan pelanggaran ketiga yang dihentikan yakni dugaan money politik yang dilakukan istri calon walikota Dumai  Dewi Tunjung Sari. Yang bersangkutan menyerahkan bantuan kepada anak yatim pada masa kampanye.

"Bukti-bukti mempengaruhi pemilih juga tidak terbukti karena diserahkan kepada anak yatim. Kegiatan ini sebelumnya juga rutin dilakukan jauh sebelum Eko Suharjo ditetapkan sebagai calon walikota Dumai," terang Zulfan.

Ia mengatakan hingga pekan ketiga hanya laporan terkait pasangan Eko Suharjo-Syarifah yang masuk ke  Bawaslu Kota Dumai. "Itu yang masuk. Pekan keempat belum kita rekap dan masih diproses. Termasuk meminta bukti-bukti materil dan memanggi saksi-saksi untuk melengkapi laporan," tutupnya.(hsb)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

21 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

21 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

21 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago