Categories: Politik

Mendagri Tegur 67 Kepala Daerah Â

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sanksi teguran dijatuhkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke sejumlah kepala daerah. Sanksi itu terkait tindak lanjut rekomendasi sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mendagri menilai ada sejumlah daerah yang lamban dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ada 67 kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri. Dalam surat tegurannya, Mendagri meminta kepala daerah segera melaksanakan rekom sanksi itu. "Memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," ujarnya kemarin (1/11).

Jika tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, lanjut Kasto, akan ada sanksi lanjutan. Mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin. Dia berharap kepala daerah bisa segera menindaklanjuti tanpa harus ada sanksi lanjutan.

Irjen Kemen­dagri Tumpak Haposan Simanjuntak menambahkan, sampai 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti. Padahal, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), penjatuhan sanksi bagi ASN menjadi kewenangan kepala daerah.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak. Sementara itu, bagi ASN yang sudah direkomendasikan sanksi tetapi belum diproses kepala daerahnya, administrasi kepegawaiannya dibekukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepulauan Meranti

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Irwan Nasir dikabarkan ikut mendapat teguran dari Kemendagri bersama tiga kepala daerah lain di Riau. Teguran terkait pelanggaran netralitas Pilkada Serentak 2020. 

Kepada Riau Pos, Ahad (1/11) sore mengaku belum tahu soal teguran yang dimaksud. Malah ia mengaku baru tahu setelah membaca berita yang dipublikasi dari sejumlah media massa. 

"Belum tahu. Hingga saat ini belum ada kita terima surat teguran itu. Malah saya baru tahu ini," ungkapnya.  

Kuantan Singingi

Terkait adanya surat dari Kemendagri kepada empat bupati di Riau. Pejabat Sementara bupati Kuansing Roni Rakhmat S STP MSi mengatakan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kuansing.

Menurut Roni, pihaknya akan memanggil Inspektorat supaya  ditindaklanjuti. "Iya. Besok kami ada pertemuan dengan Inspektorat," kata Roni.(wir/yas/jpg) 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

13 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

14 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

14 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

14 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

14 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

15 jam ago