Categories: Politik

Mendagri Tegur 67 Kepala Daerah Â

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sanksi teguran dijatuhkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke sejumlah kepala daerah. Sanksi itu terkait tindak lanjut rekomendasi sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mendagri menilai ada sejumlah daerah yang lamban dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ada 67 kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri. Dalam surat tegurannya, Mendagri meminta kepala daerah segera melaksanakan rekom sanksi itu. "Memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," ujarnya kemarin (1/11).

Jika tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, lanjut Kasto, akan ada sanksi lanjutan. Mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin. Dia berharap kepala daerah bisa segera menindaklanjuti tanpa harus ada sanksi lanjutan.

Irjen Kemen­dagri Tumpak Haposan Simanjuntak menambahkan, sampai 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti. Padahal, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), penjatuhan sanksi bagi ASN menjadi kewenangan kepala daerah.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak. Sementara itu, bagi ASN yang sudah direkomendasikan sanksi tetapi belum diproses kepala daerahnya, administrasi kepegawaiannya dibekukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepulauan Meranti

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Irwan Nasir dikabarkan ikut mendapat teguran dari Kemendagri bersama tiga kepala daerah lain di Riau. Teguran terkait pelanggaran netralitas Pilkada Serentak 2020. 

Kepada Riau Pos, Ahad (1/11) sore mengaku belum tahu soal teguran yang dimaksud. Malah ia mengaku baru tahu setelah membaca berita yang dipublikasi dari sejumlah media massa. 

"Belum tahu. Hingga saat ini belum ada kita terima surat teguran itu. Malah saya baru tahu ini," ungkapnya.  

Kuantan Singingi

Terkait adanya surat dari Kemendagri kepada empat bupati di Riau. Pejabat Sementara bupati Kuansing Roni Rakhmat S STP MSi mengatakan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kuansing.

Menurut Roni, pihaknya akan memanggil Inspektorat supaya  ditindaklanjuti. "Iya. Besok kami ada pertemuan dengan Inspektorat," kata Roni.(wir/yas/jpg) 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

1 jam ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

1 jam ago

Remaja 13 Tahun Diduga Terseret Arus di Sungai Kampar, Pencarian Masih Berlangsung

Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…

1 jam ago

SMAN 1 Kuantan Hilir Tumbangkan Runner Up HSBL 2025 di Laga Perdana

HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…

4 jam ago

Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…

4 jam ago

Bandara SSK II Tetap Normal saat Long Weekend, Belum Ada Lonjakan Penumpang

Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…

20 jam ago