Categories: Politik

Bawaslu Rohil Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Panwascam dan Sekretariat

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan rapat internal melalui aplikasi zoom meeting, di kantor Bawaslu Rohil, Kamis (2/7/2020).

Dalam rapat tersebut pengawas pilkada tingkat kecamatan diingatkan kembali untuk menumbuhkan semangat kebersamaan antar pengawas pilkada, mencegah dan mengantisipasi semua tindakan yang dapat mengganggu stabilitas daerah dan masyarakat. 

Selain itu menjaga hubungan yang harmonis antara Bawaslu Kabupaten/Kota, panwascam dan sekretariat serta PKD serta reformasi mental ke arah yang lebih baik dan mempunyai sikap dan perilaku yang berintegritas.

Oleh karena itu, penting dilakukan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Pengawas Pilkada. Pengawas Pilkada ditingkat kecamatan dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya. 

“Kita melakukan pencegahan yang baik harus dengan komunikasi,” ujar Zubaidah selaku Koordinator devisi SDM dan Organisasi Bawaslu Rohil.

Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHI menyampaikan, pengawas pilkada bupati dan wakil bupati Rohil tahun 2020 tidak boleh terbawa emosi dalam menjalankan tugasnya. Keputusan dan tindakan yang diambil perlu didasari pertimbangan matang dan logis. 

“Jangan sampai kita mengambil keputusan menganalisis suatu kasus karena emosi. Bila tidak mampu mengelola emosi, maka hasilnya tidak objektif,” jelasnya.

Pemahaman intrapersonal, sambung Yuri, juga diperlukan. Pengawas pemilu berinteraksi dengan beragam orang dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu pemahaman intrapersonal penting agar mampu memahami interaksi serta memahami motif-motif orang lain dalam berbagai konteks dan situasi.

"Pengawas juga perlu meningkatkan jiwa kepemimpinan, kesadaran sosial, efektifitas, efisiensi, kemampuan merencanakan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, kepercataan diri, serta perhatian terhadap kejelasan tugas, kualitas dan ketelitian kerja," katanya. 

Syahyuri juga mengingatkan kepada panwascam agar melakukan pengawasan melekat terkait perekrutan PPDP yang dilakukan KPU melalui PPS diitngkat kepenghuluan/kelurahan agar dalam perekrutan ini harus sesuai dengan Surat KPU 487/PP. 04. 2-SD/KPU/VI/2020 tentang pencabutan Surat KPU Nomor: 485/PP.04.2-SD/KPU/VI/2020 Arahan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pemilihan serentak 2020.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

16 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

17 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

18 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

2 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

2 hari ago