JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyoroti minimnya alat pemusnah narkoba yang dimiliki Polri. Hal itu dia sampaikan saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7).
Idham mengatakan, saat ini Polda Metro Jaya masih sering meminjam alat pemusnah ketika hendak menghancurkan barang bukti. Seharusnya Polri memiliki alat tersebut sendiri.
"Saya dengar dari Direktur Narkoba, di sini kita pakai mobilnya hanya kapasitas 30 kilogram, kemudian kita bawa ke RSPAD minjem, kok Polri ini kayaknya kere sekali. Padahal bisa sebenarnya ngadain itu, ya kan," kata Idham.
Ke depan, Idham berharap Polri bisa memiliki alat sendiri. Sehingga tidak perlu lagi meminjam dari instansi lain. Dia pun akan melobi Komisi III DPR RI untuk pengadaan alat tersebut.
"Urusan (pengadaan alat) nanti kita lapor Ketua Komisi III, supaya kita juga punya mesin penghancur narkoba yang nggak pinjem-pinjem lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton. Barang tersebut didapat hasil operasi pada periode Mei-Juni 2020.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis didampingi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Juga dihadiri oleh Komisi III DPR RI dan BNN, hingga jajaran Kejaksaan Tinggi (Kajati).
"Pada hari ini kita menghadiri acara pemusnahan narkoba hasil pengungkapan Satgas Khusus Polri dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7).
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan yakni 1,2 ton sabu, 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang bukti itu didapat dari jaringan narkotika internasional Iran-Pakistan-Cina-Aceh-Jakarta.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…