PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan sudah mengikuti persidangan atas kasus hukum yang dialaminya.
Surat usulan pemberhentian sementara tersebut dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (1/7/2020).
Asisten I Sekretariat Daerah Riau Ahmad Syah Harrofie mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, jika seseorang kepala daerah sudah mengikuti proses persidangan terkait masalah hukum yang dialaminya, maka harus dilakukan pemberhentian sementara.
"Atas dasar itulah Pemprov Riau melakukan pengusulan pemberhentian sementara Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis ke Kemendagri," katanya.
Setelah nantinya surat pengusulan pemberhentian sementara tersebut mendapatkan jawaban dari Kemendagri, pihak Pemprov Riau baru bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya.
"Saat ini kan wakil bupatinya juga tidak berada di tempat, sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan ditunjuk sekretaris daerah Bengkalis sebagai pelaksana harian (Plh). Apakah nantinya Plh tersebut akan ditingkatkan atau ada pejabat dari provinsi yang dikirim ke sana. Tapi untuk mengambil kebijakan itu harus menunggu pemberhentian terlebih dahulu," sebutnya.(sol)
Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…
Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…
Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…
Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…
Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…
Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…