Categories: Politik

Juni: Mengaktifkan Syamsuar Sama dengan Menjatuhkan Airlangga

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Partai Golkar baru saja memutus pengembalian tiga pengurus DPD II Golkar Riau, Senin (2/3/2020). Klaim tersebut disampaikan langsung oleh Tim Pemenangan Syamsuar untuk Ketua DPD I Golkar Riau, Zulfan Heri.

Adapun tiga pengurus DPD II yang dikembalikan mahkamah Golkar diantaranya DPD II Golkar Siak, Dumai dan Rokan Hilir. Menanggapi hal itu, Ketua  DPD II Golkar Siak Juni Ardianto Rachman mengaku heran dengan klaim pendukung Syamsuar soal putusan mahkamah Golkar.

Bahkan bila itu benar, maka mahkamah Partai Golkar menurut dia telah berbuat sewenang-wenang. Karena putusan yang diambil tanpa melalui proses beracara sebagaimana mestinya.

Ia berpendapat, bila putusan tersebut dilaksanakan maka sama saja dengan meng-unlegitimed (memalsukan, red) keabsahan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum terpilih pada Munas Golkar beberapa waktu lalu.

“Apabila Syamsuar diaktifkan lagi oleh mahkamah partai, sama saja mahkamah partai meng-unlegitimed Airlangga sebagai ketua umum,” ucap Juni kepada Riaupos.co, Senin (2/3/2020).

Dari penjelasan Juni, penunjukan dirinya sebagai ketua DPD II Golkar Siak telah melalui tahapan yang sesuai anggaran dasar rumah tangga (ADRT) Golkar, melalui musyawarah daerah luar biasa (musdalub).

Dimana saat itu, dirinya terpilih secara aklamasi menahkodai Golkar Siak. Bahkan pada Munas lalu, DPD II Golkar Siak ikut memberikan suara pada pemilihan ketua umum.

Jika dirinya tidak sah menurut mahkamah sesuai yang disampaikan Zulfan Heri, maka Munas yang diikuti oleh DPD II Golkar Siak juga dipertanyakan keabsahannya.”Maka ini jangan sampai jadi celah orang lain untuk menghancurkan Airlangga. Jangan menjadi celah menghancurkan atau menjatuhkan Airlangga,” tegasnya.

Poin kedua menurut Juni, jika kepemimpinan dirinya atas DPD II Golkar Siak tidak sah, maka secara otomatis anggota DPRD Siak terpilih pada pileg lalu juga tidak sah. Karena untuk pemberkasan ke KPU itu ditandatangani dirinya langsung.

“Anggota DPRD Siak terpilih dianggap tidak sah. Termasuk Indra Gunawan (tim Syamsuar yang menggugat ke mahkamah partai, red) sendiri. Karena waktu itu saya meneken. Kalau begitu, ini namanya semena-mena,” tuntasnya.

 

 

Laporan Afiat Ananda
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Anggaran Rp3,049 Triliun, Pemko Pekanbaru Prioritaskan Drainase dan Banjir

APBD Pekanbaru 2026 senilai Rp3,049 triliun disahkan DPRD. Pemko fokus perbaikan drainase dan mitigasi banjir…

12 menit ago

Servis Honda Lebih Terjangkau Lewat Gebyar Musim Ganti Oli 2026

Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…

21 jam ago

LG StanbyME 2 Resmi Hadir, Tawarkan Fleksibilitas Layar Lebih Tinggi

LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…

21 jam ago

(Sekali Lagi) Sastrawan

Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…

22 jam ago

Jonatan Christie Tembus Final India Open 2026 Usai Kalahkan Loh Kean Yew

Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…

22 jam ago

Pemko Pekanbaru Dorong Pemakmuran Masjid Lewat Bantuan Pembangunan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…

22 jam ago