juni-mengaktifkan-syamsuar-sama-dengan-menjatuhkan-airlangga
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Partai Golkar baru saja memutus pengembalian tiga pengurus DPD II Golkar Riau, Senin (2/3/2020). Klaim tersebut disampaikan langsung oleh Tim Pemenangan Syamsuar untuk Ketua DPD I Golkar Riau, Zulfan Heri.
Adapun tiga pengurus DPD II yang dikembalikan mahkamah Golkar diantaranya DPD II Golkar Siak, Dumai dan Rokan Hilir. Menanggapi hal itu, Ketua DPD II Golkar Siak Juni Ardianto Rachman mengaku heran dengan klaim pendukung Syamsuar soal putusan mahkamah Golkar.
Bahkan bila itu benar, maka mahkamah Partai Golkar menurut dia telah berbuat sewenang-wenang. Karena putusan yang diambil tanpa melalui proses beracara sebagaimana mestinya.
Ia berpendapat, bila putusan tersebut dilaksanakan maka sama saja dengan meng-unlegitimed (memalsukan, red) keabsahan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum terpilih pada Munas Golkar beberapa waktu lalu.
“Apabila Syamsuar diaktifkan lagi oleh mahkamah partai, sama saja mahkamah partai meng-unlegitimed Airlangga sebagai ketua umum,†ucap Juni kepada Riaupos.co, Senin (2/3/2020).
Dari penjelasan Juni, penunjukan dirinya sebagai ketua DPD II Golkar Siak telah melalui tahapan yang sesuai anggaran dasar rumah tangga (ADRT) Golkar, melalui musyawarah daerah luar biasa (musdalub).
Dimana saat itu, dirinya terpilih secara aklamasi menahkodai Golkar Siak. Bahkan pada Munas lalu, DPD II Golkar Siak ikut memberikan suara pada pemilihan ketua umum.
Jika dirinya tidak sah menurut mahkamah sesuai yang disampaikan Zulfan Heri, maka Munas yang diikuti oleh DPD II Golkar Siak juga dipertanyakan keabsahannya.â€Maka ini jangan sampai jadi celah orang lain untuk menghancurkan Airlangga. Jangan menjadi celah menghancurkan atau menjatuhkan Airlangga,†tegasnya.
Poin kedua menurut Juni, jika kepemimpinan dirinya atas DPD II Golkar Siak tidak sah, maka secara otomatis anggota DPRD Siak terpilih pada pileg lalu juga tidak sah. Karena untuk pemberkasan ke KPU itu ditandatangani dirinya langsung.
“Anggota DPRD Siak terpilih dianggap tidak sah. Termasuk Indra Gunawan (tim Syamsuar yang menggugat ke mahkamah partai, red) sendiri. Karena waktu itu saya meneken. Kalau begitu, ini namanya semena-mena,†tuntasnya.
Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…
Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…
DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…
Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…
Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…
146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…