Categories: Politik

Kemendagri Sambut Perluasan Akses NIK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Nomor In­duk Kependudukan (NIK) bakal makin krusial fungsinya. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2021, Presiden Joko Widodo mendorong semua pelayanan publik untuk menggunakan NIK sebagai persyaratan administrasi. Selain NIK, perpres itu juga mengatur perluasan akses Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di mana, semua lembaga diwajibkan menjamin kerahasiaan data pribadi penggunaan NIK maupun NPWP.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyambut positif perpres tersebut. Dia menilai regulasi yang baru diterbitkan itu menjadi bagian dari upaya membangun tradisi baru. "Ini memang ada proses membiasakan mengingat NIK dan nama. Kalau dulu kan hanya mengingat nama," ujarnya, kemarin (30/9).

Dalam jangka panjang, lanjut dia, pengintegrasian dalam satu data akses layanan akan dapat terwujud. Di satu sisi, masyarakat yang belum punya NIK akan tergerak untuk mengurusnya. Berdasarkan data dukcapil, masih ada 3 jutaan warga yang belum memilikinya.

Mau tidak mau, warga tersebut harus segera mengurus NIK. Sebab, tanpa NIK mereka nantinya akan kesulitan mengakses layanan publik. Dukcapil sendiri akan berupaya mengejar kekurangan itu melalui program jemput bola. Khususnya di wilayah Indonesia Timur dan kawasan adat.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga akan memaksa sejumlah lembaga untuk bekerja sama dengan dukcapil. Sehingga, ada proses validasi atas layanan yang melibatkan data kependudukan. "Kalau gak ada validasi (database) orang nulis NIK-nya nanti ngawur. Bisa saja nulis NIK-nya ngasal," imbuhnya. Sejauh ini, baru sekitar 3000-an lembaga saja yang sudah bekerjasama.

Disinggung soal kesiapan pengamanannya, Zudan menyebut secara sistem sudah ada. Nantinya, infrastruktur dan akses ke data center juga akan diperkuat. Dukcapil akan mendorong lembaga pengguna untuk menggunakan sistem pengamanan two factor authentication. 

"Seperti sekarang model Bank Mandiri sudah menggunakan NIK dan foto wajah. BCA juga NIK dan foto wajah," jelas pria asal Jogja itu. Pilihan lain, lembaga pengguna bisa menyiapkan card reader sebagai alternatif validasi NIK. Tidak perlu lagi menggunakan syarat fotokopi E-KTP, yang memiliki celah kebocoran data pribadi.

Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan, kebijakan mewajibkan NIK sah-sah saja. Namun dia mengingatkan, pemerintah harus serius menyiapkan ekosistemnya.

Lina juga mendorong pemerintah proaktif mendata masyarakat yang belum memiliki NIK. Selain itu, penyediaan perangkat seperti card reader harus diperbanyak. Sebab, jika validasinya masih manual, syarat NIK bisa menyulitkan. "Khususnya masyarakat yang sudah berusia lanjut," ujarnya.(far/bay)/bay/jpg)
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Lift Barang Jatuh dari Lantai 7, Tiga Pekerja Kritis

Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…

12 jam ago

PLN Kebut Perluasan Listrik di Meranti, Jaringan Baru Tembus 40,25 KMS

PLN percepat perluasan jaringan listrik di Kepulauan Meranti hingga 40,25 KMS. Ratusan KK di pelosok…

12 jam ago

DPRD Bengkalis Soroti Pemadaman Listrik, PLN Diminta Benahi Sistem

Pemadaman listrik di Bengkalis disorot DPRD. PLN diminta perbaiki sistem, atur jadwal lebih manusiawi, dan…

13 jam ago

Elpiji 3 Kg Langka di Meranti, Warga Sudah Dua Hari Keliling Cari Gas

Kelangkaan elpiji 3 Kg terjadi di Meranti akibat distribusi terlambat. Warga kesulitan mendapat gas, pemerintah…

17 jam ago

RS Awal Bros Gandeng BRI Life, Luncurkan Layanan Premium The Private Suites

RS Awal Bros dan BRI Life meluncurkan The Private Suites, layanan rawat inap premium berstandar…

18 jam ago

Jukir Nakal di Cut Nyak Dien Diperingatkan, Tarif Parkir Tak Boleh Seenaknya

Dishub Pekanbaru beri peringatan jukir di Cut Nyak Dien usai aduan tarif parkir mahal. Pelanggaran…

18 jam ago