Categories: Pendidikan

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disorot, Ada yang Hanya Terima Rp55 Ribu per Bulan

RIAUPOS.CO – Besaran gaji guru PPPK paruh waktu yang terungkap ke publik memicu pengiklanan. Pasalnya, terdapat data yang menunjukkan ada guru yang hanya menerima penghasilan sekitar Rp55 ribu per bulan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana para guru tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Temuan ini langsung memicu sorotan publik sekaligus membahas mengenai keadilan dalam pengalokasian anggaran pendidikan tahun 2026.

Data tersebut disampaikan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan disampaikan oleh Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim. Berdasarkan data yang dipublikasikan, terlihat adanya perbedaan mencolok dalam besaran gaji guru PPPK paruh waktu di sejumlah daerah di Indonesia.

Berikut rincian gaji guru PPPK paruh waktu di beberapa wilayah:

  1. Lombok Timur: sekitar Rp650.000 per bulan

  2. Cianjur: sekitar Rp300.000 per bulan

  3. Sumedang: sekitar Rp55.000 per bulan

  4. Langkat dan Blitar: sekitar Rp500.000 per bulan

  5. Musi Rawas: Rp100.000 per bulan (bersertifikasi) dan Rp500.000 (belum bersertifikasi)

  6. Kabupaten Serang: berkisar Rp300.000 hingga Rp700.000 per bulan

  7. Kota Serang: sebagian guru belum menerima gaji karena kontrak kerja belum berlaku efektif

  8. Aceh Utara: sekitar 5.000 guru menerima Rp350.000–Rp750.000, sementara 3.000 guru lainnya hanya menerima Rp200.000 per bulan

  9. Dompu: sekitar Rp139.000 per bulan

Besaran gaji Rp55 ribu di Sumedang menjadi perhatian paling besar karena nilainya jauh di bawah standar upah minimum regional di berbagai daerah.

P2G menilai situasi tersebut berkaitan dengan kebijakan penganggaran pendidikan dalam APBN 2026. Dana Transfer ke Daerah disebut mengalami penurunan sehingga berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gaji guru PPPK paruh waktu secara lebih layak.

Satriwan Salim menyatakan bahwa data tersebut akan dijadikan salah satu dasar dalam Pengajuan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (2) dan (3) Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, para guru seharusnya memperoleh penghasilan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Isu ini kemudian berkembang menjadi serius mengenai prioritas anggaran pendidikan serta kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.

Besaran gaji yang sangat rendah berpotensi mempengaruhi kesejahteraan guru sekaligus menurunkan motivasi dalam menjalankan tugas mengajar.

Dengan tanggung jawab kerja yang tetap harus dipenuhi, banyak guru yang menangani tekanan ekonomi yang cukup berat. Di beberapa wilayah bahkan terdapat guru yang belum menerima gaji karena masalah administratif terkait kontrak kerja.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan tenaga PPPK paruh waktu.

Jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup saat ini, penghasilan yang hanya mencapai ratusan ribu rupiah jelas sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap bulan.

Oleh karena itu, desakan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk segera menerbitkan kebijakan penggajian guru PPPK paruh waktu semakin menguat.

Data yang telah dipublikasikan kini menjadi dasar tuntutan agar dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan serta alokasi anggaran pendidikan agar lebih adil dan proporsional.

Redaksi

Recent Posts

Motor Tabrak Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengendara Tewas dan Satu Kendaraan Kabur

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sudirman Pekanbaru. Pengendara motor tewas setelah terlibat tabrakan dengan dua…

17 jam ago

Riau Rayakan HUT ke-69, Terus Berinovasi Hadapi Tantangan Ekonomi

HUT ke-69 Riau menjadi momentum memperkuat persatuan, inovasi, dan pembangunan di tengah tantangan ekonomi daerah.

18 jam ago

31 Anggota TGC Siap Meriahkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru

TGC Pekanbaru mendaftarkan 31 anggota untuk meramaikan Riau Pos Gowes Merdeka 2026 yang digelar pada…

18 jam ago

Go-SoC Perawang Kembali Ramaikan Riau Pos Gowes Merdeka, Puluhan Goweser Siap Berangkat

Go-SoC Perawang menyiapkan 25 goweser untuk Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menargetkan jumlah peserta…

2 hari ago

Kabar Baik untuk ASN Rohul, Gaji Agustus Ditargetkan Masuk Rekening Senin

Gaji ASN Rohul Agustus 2026 ditargetkan masuk rekening Senin. Keterlambatan terjadi akibat gangguan SP2D Online…

2 hari ago

Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho Minta Maaf kepada Suporter

Indonesia gagal ke semifinal Piala AFF 2026 setelah ditahan Singapura 1-1. PSSI memastikan hasil tersebut…

2 hari ago