Ilustrasi gaji guru PPPK paruh waktu (Dok Jawapos.com)
RIAUPOS.CO – Besaran gaji guru PPPK paruh waktu yang terungkap ke publik memicu pengiklanan. Pasalnya, terdapat data yang menunjukkan ada guru yang hanya menerima penghasilan sekitar Rp55 ribu per bulan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana para guru tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Temuan ini langsung memicu sorotan publik sekaligus membahas mengenai keadilan dalam pengalokasian anggaran pendidikan tahun 2026.
Data tersebut disampaikan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan disampaikan oleh Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim. Berdasarkan data yang dipublikasikan, terlihat adanya perbedaan mencolok dalam besaran gaji guru PPPK paruh waktu di sejumlah daerah di Indonesia.
Berikut rincian gaji guru PPPK paruh waktu di beberapa wilayah:
Lombok Timur: sekitar Rp650.000 per bulan
Cianjur: sekitar Rp300.000 per bulan
Sumedang: sekitar Rp55.000 per bulan
Langkat dan Blitar: sekitar Rp500.000 per bulan
Musi Rawas: Rp100.000 per bulan (bersertifikasi) dan Rp500.000 (belum bersertifikasi)
Kabupaten Serang: berkisar Rp300.000 hingga Rp700.000 per bulan
Kota Serang: sebagian guru belum menerima gaji karena kontrak kerja belum berlaku efektif
Aceh Utara: sekitar 5.000 guru menerima Rp350.000–Rp750.000, sementara 3.000 guru lainnya hanya menerima Rp200.000 per bulan
Dompu: sekitar Rp139.000 per bulan
Besaran gaji Rp55 ribu di Sumedang menjadi perhatian paling besar karena nilainya jauh di bawah standar upah minimum regional di berbagai daerah.
P2G menilai situasi tersebut berkaitan dengan kebijakan penganggaran pendidikan dalam APBN 2026. Dana Transfer ke Daerah disebut mengalami penurunan sehingga berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gaji guru PPPK paruh waktu secara lebih layak.
Satriwan Salim menyatakan bahwa data tersebut akan dijadikan salah satu dasar dalam Pengajuan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (2) dan (3) Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, para guru seharusnya memperoleh penghasilan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Isu ini kemudian berkembang menjadi serius mengenai prioritas anggaran pendidikan serta kesejahteraan tenaga pendidik di daerah.
Besaran gaji yang sangat rendah berpotensi mempengaruhi kesejahteraan guru sekaligus menurunkan motivasi dalam menjalankan tugas mengajar.
Dengan tanggung jawab kerja yang tetap harus dipenuhi, banyak guru yang menangani tekanan ekonomi yang cukup berat. Di beberapa wilayah bahkan terdapat guru yang belum menerima gaji karena masalah administratif terkait kontrak kerja.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan tenaga PPPK paruh waktu.
Jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup saat ini, penghasilan yang hanya mencapai ratusan ribu rupiah jelas sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap bulan.
Oleh karena itu, desakan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk segera menerbitkan kebijakan penggajian guru PPPK paruh waktu semakin menguat.
Data yang telah dipublikasikan kini menjadi dasar tuntutan agar dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan serta alokasi anggaran pendidikan agar lebih adil dan proporsional.
Kagama Riau gelar buka puasa bersama, santuni anak yatim dan beri bantuan guru ngaji sebagai…
Harga kelapa di Inhil turun hingga Rp2.700 per kg. Petani kesulitan menutup biaya panen dan…
Disnaker Kuansing belum terima SE pembayaran THR. Sementara Pelalawan sudah imbau perusahaan bayar paling lambat…
Safari Ramadan di Masjid Al-Hijrah, Wako Agung takjub kemegahan masjid dan paparkan capaian Pemko Pekanbaru.
Pemuda 21 tahun ditemukan tewas mengapung di Sungai Indragiri, Lirik. Korban sempat tak bisa dihubungi…
Polisi amankan 10 rakit kayu diduga hasil pembalakan liar di Sungai Dedap. Pemilik dan jalur…