Categories: Kuantan Singingi

SE THR Belum Turun, Disnaker Kuansing Masih Tunggu Arahan Pusat

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga kini belum menerima Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan maupun Gubernur Riau terkait ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Akibatnya, surat edaran di tingkat kabupaten juga belum dapat diterbitkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Jhon Pitte Alsi, Ahad (1/3) menyampaikan bahwa edaran dari pemerintah pusat maupun provinsi menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan serupa di tingkat kabupaten.

“Sampai hari ini belum ada SE terkait pembayaran THR buruh atau tenaga kerja dari Menteri maupun Gubernur Riau,” ujarnya.

Meski belum menerima surat resmi, pihaknya mulai mempersiapkan rancangan Surat Edaran Bupati Kuansing. Langkah ini dilakukan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat mengantisipasi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Ia menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan. Untuk besaran, masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni setara satu bulan gaji bagi pekerja yang memenuhi syarat.

“Detailnya akan kami susun pekan depan. Setelah SE Bupati disetujui, akan segera kami sampaikan,” tambahnya.

Sementara itu, di Kabupaten Pelalawan, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja telah lebih dulu mengingatkan para pengusaha agar tidak menunda pembayaran THR kepada pekerja.

Pelaksana tugas Kepala Disnaker Pelalawan, Devitson Saharuddin melalui Sekretaris Disnaker Iskandar, Ahad (1/3) menegaskan, perusahaan diminta membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kami mengimbau agar pengusaha tidak mengabaikan hak pekerja. Jika bisa dibayarkan lebih cepat, tentu lebih baik,” tegasnya.

Disnaker Pelalawan juga telah mengirimkan surat imbauan tertulis kepada seluruh perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di daerah tersebut. Surat bernomor 500.15.12.3/Disnaker/2026/144 itu mengatur kewajiban pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di sektor perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), pulp, serta industri lainnya.

Imbauan tersebut merujuk pada surat dari Disnakertrans Provinsi Riau yang sebelumnya telah diterima. (dac/amn)

Redaksi

Recent Posts

Motor Tabrak Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengendara Tewas dan Satu Kendaraan Kabur

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sudirman Pekanbaru. Pengendara motor tewas setelah terlibat tabrakan dengan dua…

18 jam ago

Riau Rayakan HUT ke-69, Terus Berinovasi Hadapi Tantangan Ekonomi

HUT ke-69 Riau menjadi momentum memperkuat persatuan, inovasi, dan pembangunan di tengah tantangan ekonomi daerah.

19 jam ago

31 Anggota TGC Siap Meriahkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru

TGC Pekanbaru mendaftarkan 31 anggota untuk meramaikan Riau Pos Gowes Merdeka 2026 yang digelar pada…

19 jam ago

Go-SoC Perawang Kembali Ramaikan Riau Pos Gowes Merdeka, Puluhan Goweser Siap Berangkat

Go-SoC Perawang menyiapkan 25 goweser untuk Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menargetkan jumlah peserta…

2 hari ago

Kabar Baik untuk ASN Rohul, Gaji Agustus Ditargetkan Masuk Rekening Senin

Gaji ASN Rohul Agustus 2026 ditargetkan masuk rekening Senin. Keterlambatan terjadi akibat gangguan SP2D Online…

2 hari ago

Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho Minta Maaf kepada Suporter

Indonesia gagal ke semifinal Piala AFF 2026 setelah ditahan Singapura 1-1. PSSI memastikan hasil tersebut…

2 hari ago