Categories: Opini

Tata Kelola Kehutanan Riau, Kerusakan di Daerah, Uang di Pusat

​DAERAH penghasil sumber daya alam sering kali dijanjikan hak fiskal yang adil dan proporsional. Dalam sektor kehutanan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menyatakan bahwa dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebesar 80 persen dialokasikan kepada daerah penghasil. Sementara itu, Dana Reboisasi (DR) sebesar 40 persen dikembalikan ke daerah untuk rehabilitasi hutan dan lahan. Skema ini dimaksudkan agar daerah yang menanggung dampak ekologis akibat eksploitasi hutan memiliki sumber pendanaan untuk pemulihan lingkungan.

​Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak fiskal daerah dari sektor kehutanan di Provinsi Riau masih jauh dari optimal. Data Transfer ke Daerah (TKD) memperlihatkan bahwa penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan Provinsi Riau dalam dua tahun terakhir tergolong sangat kecil. Pada tahun 2024, DBH Kehutanan yang diterima Provinsi Riau—gabungan dari PSDH dan Dana Reboisasi—hanya sekitar Rp23,3 miliar. Pada 2025, memang terjadi sedikit peningkatan menjadi Rp34,6 miliar, namun angka ini tetap tidak sebanding dengan beban ekologis yang ditanggung Riau sebagai daerah penghasil.

​Lebih memprihatinkan lagi, akumulasi DBH Kehutanan yang diterima 12 kabupaten/kota di Riau justru mengalami penurunan signifikan. Pada 2024, total DBH Kehutanan yang mengalir ke kabupaten/kota se-Riau masih mencapai Rp80,1 miliar. Namun pada 2025, angka tersebut turun tajam menjadi hanya Rp59,6 miliar, atau berkurang sekitar 25 persen. Artinya, daerah kehilangan penerimaan sekitar Rp20,4 miliar hanya dalam satu tahun. Tekanan fiskal ini semakin berat pada 2026, ketika pemangkasan transfer ke daerah kembali terjadi dan mempersempit ruang fiskal pemerintah kabupaten/kota.

​Kecilnya penerimaan DBH Kehutanan ini sangat tidak sebanding dengan skala kerusakan hutan yang terus berlangsung di Riau; mulai dari deforestasi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga degradasi ekosistem yang berdampak langsung pada banjir, krisis kesehatan, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat. Ironisnya, DBH Kehutanan yang secara normatif dimaksudkan untuk mendukung rehabilitasi hutan dan pemulihan lingkungan justru semakin tergerus. Bahkan dalam praktiknya, dana tersebut kerap terserap untuk membiayai belanja rutin daerah akibat keterbatasan APBD.

Kerusakan Kehutanan yang Tak Terbayar

​Persoalan kehutanan di Riau tidak berdiri di ruang hampa. Kerusakan hutan yang meluas tidak hanya disebabkan oleh praktik eksploitasi legal, tetapi juga oleh korupsi perizinan dan pembiaran pembalakan liar (illegal logging) yang telah berlangsung bertahun-tahun. Riau berkali-kali menjadi contoh nyata bagaimana izin kehutanan menjadi komoditas politik, alih-alih instrumen pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

​Berbagai kasus korupsi menunjukkan bahwa perizinan kehutanan dan perkebunan kerap menjadi pintu masuk transaksi suap. Izin pelepasan kawasan hutan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), hingga konsesi di lahan gambut sering kali diberikan tanpa kajian ekologis yang memadai. Akibatnya, hutan dibuka secara masif, tata guna lahan rusak, dan konflik agraria meningkat. Negara dianggap gagal menjalankan fungsi pengendalian, sementara kerugian ekologis dan sosial ditanggung sepenuhnya oleh daerah serta masyarakat lokal.

​Di luar praktik perizinan yang bermasalah, pembalakan liar masih menjadi luka terbuka bagi kehutanan Riau. Penebangan liar berlangsung baik di kawasan hutan produksi maupun hutan lindung, terutama di wilayah pedalaman yang sulit diawasi. Keterbatasan jumlah polisi hutan, lemahnya penegakan hukum, serta jaringan ekonomi kayu ilegal membuat kejahatan ini terus berulang. Kayu keluar dari Riau, nilai ekonominya dinikmati segelintir pihak, sementara daerah kehilangan tutupan hutan, daya dukung lingkungan, dan potensi penerimaan negara yang sah.

​Ironisnya, kerugian akibat pembalakan liar dan korupsi kehutanan tidak pernah dikompensasi secara fiskal kepada daerah. DBH Kehutanan dan Dana Reboisasi tidak dirancang untuk menutup kerugian dari kejahatan lingkungan, apalagi jika dananya sendiri tidak sepenuhnya kembali ke daerah. Akibatnya, pemerintah daerah berada dalam posisi paradoksal: diminta menertibkan hutan, mencegah karhutla, dan memulihkan ekosistem, namun tanpa sumber daya fiskal yang memadai.

​Provinsi Riau memiliki jutaan hektare kawasan berhutan dengan komposisi yang mencerminkan potensi ekologis penting sekaligus tekanan konversi yang serius. Data tata guna lahan menunjukkan hutan lahan kering primer seluas sekitar 205.534 hektare, hutan lahan kering sekunder sekitar 246.814 hektare, dan hutan rawa seluas sekitar 961.275 hektare. Luasan ini merupakan penyokong fungsi ekologis, penyerap karbon, dan ruang bagi keanekaragaman hayati.

​Di wilayah pesisir, hutan mangrove seluas sekitar 224.895 hektare tersebar di berbagai kabupaten, yang sangat krusial bagi penyerapan karbon dan ketahanan iklim (DIKPLHD Provinsi Riau, 2023). Namun, tekanan dari konversi lahan—termasuk perkebunan dan hutan tanaman yang mencapai jutaan hektare—terus mengikis tutupan hutan alami dan mempersempit ruang ekologis yang seharusnya dilindungi.

​Kebakaran hutan dan lahan pun terus menghantui. Pada 2025 saja, berdasarkan data satelit pemantauan titik panas, Riau mencatat lebih dari 4.400 hotspot hingga pertengahan Juli, dengan luas area terbakar mencapai ratusan hektare, terutama di tanah gambut yang rentan api dan sulit dipadamkan. Data statistik ini menggarisbawahi ancaman ekologis yang terus berulang tanpa solusi permanen.

Kemiskinan di Kawasan Hutan: Ujung dari Ketidakadilan

​Korupsi dan pembalakan liar tidak hanya merusak alam, tetapi juga memperdalam kemiskinan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Ketika konsesi diberikan secara serampangan dan pembalakan liar dibiarkan, masyarakat adat serta komunitas lokal kehilangan akses terhadap sumber penghidupan tradisional, seperti hutan sebagai sumber pangan, obat-obatan, dan ekonomi berbasis lokal. Yang tersisa hanyalah lahan rusak, konflik, dan ketergantungan pada pekerjaan kasar berupah rendah.

​Inilah sebabnya tingkat kemiskinan di wilayah sekitar hutan cenderung lebih tinggi. Masyarakat menjadi korban berlapis: pertama, kehilangan ruang hidup akibat perizinan bermasalah; kedua, menanggung dampak ekologis seperti banjir dan kabut asap; ketiga, tidak menikmati hasil ekonomi dari eksploitasi hutan tersebut. Ketika negara gagal menutup celah korupsi, kemiskinan bukan lagi “kecelakaan” pembangunan, melainkan konsekuensi struktural.

​Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan persentase penduduk miskin Riau dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran ±6–7 persen. Terdapat lebih dari 470 ribu jiwa penduduk miskin pada akhir 2024, sebuah angka yang ironis bagi provinsi dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah.

Insentif Fiskal Berbasis Kinerja Ekologi

​Ketimpangan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menagih hak DBH konvensional. Negara membutuhkan reorientasi kebijakan fiskal melalui instrumen Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau transfer fiskal berbasis ekologi. Skema EFT menempatkan variabel lingkungan hidup sebagai indikator utama dalam distribusi anggaran. Daerah yang mampu menjaga tutupan hutan, menekan deforestasi, dan mencegah karhutla seharusnya mendapatkan insentif fiskal tambahan.

​Dalam konteks Riau, EFT sangat relevan. Selama ini, daerah yang berhasil mempertahankan hutan tidak mendapatkan keuntungan fiskal yang signifikan dibandingkan daerah yang membiarkan eksploitasi. Hal ini menciptakan disinsentif struktural, di mana menjaga hutan terasa mahal, sementara merusaknya terasa lebih “menguntungkan” secara ekonomi jangka pendek.

Solusi: Menghubungkan Dana dengan Perbaikan Kinerja

​Tata kelola dana kehutanan saat ini masih mencerminkan ketidakadilan struktural. Hutan dieksploitasi dan dampaknya ditanggung rakyat, tetapi porsi besar penerimaan tetap dikuasai pusat. DBH Kehutanan seharusnya menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas lingkungan, bukan sekadar angka di atas kertas yang sering kali terlambat disalurkan atau berkurang setiap tahunnya.

​Pemangkasan transfer ke daerah menjadi sinyal bahwa negara seolah melepaskan tanggung jawab ganda: gagal menegakkan hukum di sektor kehutanan, sekaligus gagal memastikan daerah memiliki modal untuk memperbaiki kerusakan. Padahal, Pasal 124 UU HKPD secara jelas merancang DBH Kehutanan dan Dana Reboisasi sebagai mekanisme keadilan fiskal dan ekologis.

​Oleh karena itu, diperlukan transparansi anggaran dan pemantauan independen untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk rehabilitasi hutan, mitigasi karhutla, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Masalah kehutanan Riau mengajarkan bahwa keadilan fiskal dan keberlanjutan lingkungan adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Negara harus memastikan daerah penghasil memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melindungi warisan alamnya sekaligus menyejahterakan rakyatnya.***

Tarmidzi, Koordinator Fitra Riau

Redaksi

Recent Posts

Istri Histeris Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…

7 menit ago

Rusak Bertahun-tahun, Jalan Pematang Reba–Pekan Heran Akhirnya Masuk Anggaran

Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…

26 menit ago

Manajemen Talenta Diperkuat, Bupati Rohul Dorong Birokrasi Profesional

Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…

1 jam ago

Bolos Saat Jam Sekolah, Empat Pelajar SMA Terjaring Patroli Satpol PP Kampar

Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…

1 jam ago

Istora GBK Siap Jadi Panggung Indonesia Masters 2026

Indonesia Masters 2026 akan digelar di Istora GBK pada 20–25 Januari. PBSI menargetkan turnamen ini…

2 jam ago

58 PPPK Kominfo Kuansing Resmi Bertugas, SPMT Diserahkan

Sebanyak 58 PPPK menerima SPMT dari Kadis Kominfo Kuansing. Mereka diminta menjunjung disiplin dan segera…

21 jam ago