Site icon Riau Pos

Muamalah Syariah, Negeri Berkah

muamalah-syariah-negeri-berkah

Akhir-akhir ini kita melihat antusias ummat Islam dalam mewujudkan nilai-niali kehidupan islami sedang mengalami intensitas yang cukup tinggi. Hal ini tentu menjadi kegembiraan kita bersama, karena kita tahu bahwa dalam aturan syariat Islam penuh dengan keadilan, mengedepankan nilai-nilai tasaamuh (toleran) dan dalam bermuamalah berasaskan pada sikap penuh rahmah (kasih sayang). Sebagaimana pesan dari pemilik syariah ini kepada Nabinya Muhammad Saw: Dan tiadaklah Kami mengutus kamu (Muhammad SAW), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS Al-Anbiyaa’: 107)

Semangat dalam berislam ini juga tampak dari masyarakat Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Di masjid, musala, perkantoran dan tempat-tempat lainnya semarak menghidupkan kajia-kajian keislaman begitu semarak, bahkan di beberapa tempat hampir tiap waktu salat ada majelis ilmunya, sebut saja misalnya Masjid Al-Falah Darul Muttaqin. Masjid yang terletak di Jalan Sumatera ini ramai didatangi pengunjung setiap hari, karena geliat kajian keislaman yang sangat menarik.

Di antara salah satu bentuk wujud semangat berislam ialah, mewujudkan sistem muamalah yang seusuai dengan syari’ah. Setiap muslim tentu sangat berharap bisa mewujudkan nilai-nilai syari’ah dalam bermuamalah karena itu bagian dari perintah Allah Swt dan juga keyakinan menggapai keberkahan dari Allah Swt. Sebagaimana dalam firmanNya: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS Al-A’raf: 96).

Seorang muslim yakin bahwa salah satu sebab berkahnya kehidupan dan negri yang kita diami adalah karena syariat Allah Swt berlaku dari setiap aspeknya, termasuk di antaranya adalah aspek muamalah secara islami.

Patut disyukuri, beberapa tahun terakhir perkembangan sistem muamalah Islam di Indonesia melalui sistem Lembaga Keuangan Islam (LKS) cukup baik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan industri syari’ah nasional hingga Mei 2019 sebesar 11,25 dengan pangsa pasar mencapai 5,85 persen dari total aset industri perbankan. Meskipun ini masih sangat kecil bila dibandingkan dengan Malaysia yang sudah mencapai 20 persen dari total aset keuangan nasional Malaysia pada 2018. Namun dari segi regulasi dan  dan pengembangan SDM cukup kompetitif, dibandingkan dengan negara-negara mayoritas muslim lainnya.

Di antara indikator semaraknya membumikan muamalah Islam di Idonesia dapat kita lihat pada hal-hal berikut: Yakni pesatnya perkembgangan bank-bank syariah. Fenomena dunia perbankan yang cukup menarik  di Indonesia, di mana bank-bank konvensional berpacu untuk ikut andil dalam mengembgankan sektor keuangan syari’ah, dengan ikut berpartisipapasi memberikan layanan syari’ah. Baik dengan membuka Unir Usaha Syaria (UUS), ataupun dengan sistem spin off, bahkan juga sudah ada yang konversi secara menyeluruh, seperti bank daerah Aceh dan NTB.

Ada beberapa faktor yang melatar belakangi fenomena ini diantaranya adalah fatwa MUI Januari 2004, tentang hukum bunga: 1. Praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, riba nasi’ah. Dengan demikian, praktik pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. 2. Praktik penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

Ancaman Allah dan Rasul-Nya terkait bahaya riba tentu menjadi dorongan kuat bagi seorang muslim untuk segera menyingkirkan transaksi yang mengandung unsur Riba. Hadis Nabi Saw menyebutkan bahwa perbuatan riba bisa mengundang murka Allah Swt. Ibnu Abbas meriwayatkan dari beliau “Jika muncul zina dan riba di suatu tempat, maka mereka telah menghalalkan azab Allah bagi mereka” (HR At-Thabrani dan Al-Hakim).

Selain daripada dorongan idealisme keyakinan, juga dorongan potensi bisnis yang sangat prospek, mengingat pangsa pasar syariah untuk Indonesia sangat petonsial dengan mayoritas penduduk muslim. Tentu mereka sangat mengedepankan untuk bertransaksi secara syari’ah. Dan menjamurnya bank-bank syari’ah menjadi solusi  dalam bertransaksi secara syari’ah.

Jika kita tilik data OJK per Juni 2019 dapat kita lihat sudah berapa jumlah bank syariah yang beroperasi di Indonesia. OJK menyebutkan sudah ada 14 perusahaan bank umum yang mengoperasionalkan sistem syariah dan 19 bank umum yang memiliki UUS. Dan sesuai Undang-Undang (UU) No.21/2008 tentang Perbankan Syariah, bahwa bank umum yang memiliki UUS wajib memisahkan unit syariahnya dari entitas induk (spin off) dengan tenggat waktu pada 2023.

Pesatnya pertumbuhan Lembag-lembaga keuangan syari’ah non bank. Realitas ini juga menjadi indikator bahwa semangat keislaman umat Islam Indonesia sedang bergelora, di mana kita bisa menyaksikan bermunculannya lembaga-lembaga non bank yang turut menyemarakkan layanan syariah dalam keperluan keuangan dan berbagai varian transaksi tuntunan hidup. Sebut saja misalnya leasing syariah, Baitu Maal wa At-Tamwil (BMT), koperasi syariah, rahn atau pegadaian syariah, dan asuransi syariah, bahkan fenomena ini terus merambah pada lembaga non keuangan seperti hotel dan usaha-usaha lainnya.

Semangat konversi dari konvensional menuju syari’ah. Jika UU perbankan mewajibkan untuk spin off terhadap bank umum yang memiliki unit usaha syari’ah meskipun itu masih di tahun 2023, namun mulai saat ini bank-bank yang memiliki UUS sudah mesti mempersiapkan berbagai standar prosedural yang harus dipenuhi demi menjalankan tuntutan UU perbankan tersebut. Namun sebelum itu beberapa bank, koperasi, asuransi dan lembaga keuangan lainnya sudah melakukan konversi atas kesadaran terhadap kewajiban menjalan prinsip syari’ah dalam muamalah baik dari kalangan pemerintah daerah ataupun dari individual dan masyarakat.

Pada saat ini Bank Riau Kepri (BRK) adalah salah satu bank yang sudah lama dinantikan oleh masyarakat Riau agar beroperasional secara full syariah, karena tidak sedikit dari anak negri ini yang bersentuhan dengan bank tersebut. Mengingat bank ini juga merupakan salah satu aset kebanggaan Negri Melayu.

Sebagai kabar gembira, bahwa penantian yang panjang itu akhirnya berakhir juga dengan munculnya berita bahwa pemegang saham Bank Riau Kepri (BRK) menyepakati untuk melakukan konversi perpindahan BRK menjadi konsep syariah secara penuh. Disebutkan bahwa keputusan untuk perpindahan tersebut sudah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 22 April 2019 lalu.

Hanya saja, perpindahan konsep ini tidak bisa serta merta berjalan begitu saja, tapi ada proses dan prosedural yang mesti diselesaikan. Dikatakan bahwa proses tersebut diperkirakan memakan waktu kurang lebih dua tahun. Namun dalam rentang waktu dua tahun tersebut tidak bermakna bahwa BRK belum boleh melaksanakan syariah secara penuh, karena itu hanya dari sisi formilnya. Adapun secara praktik BRK bisa langsug menjalankan operasionalnya secara full syariah, dan tidak lagi menjual produk-produk yang sudah dinyatakan bertentangan dengan muamalah Islam.

Sebagai masyarakat Riau mari kita dukung penuh usaha yang baik ini, agar semakin memudahkan bagi kita untuk bermuamalah dan bertransaksi secara syari’ah, sebagai usaha Riau menuju bebas riba, serta semakin menambahkan keberkahan bumi melayu. Dan hal ini sejalan dengan pepatah dan petuah “adat basandi syara’, sayara’ basandi kitabullah”.

Sebagai penutup tulisan ini, penulis nukilkan sebuah ungakapan luar biasa dari seorang ulama besar ahli syari’ah al-Imam Al-‘iz bin Abdussalam dalam  kitabnya Al-Qawaid Al-Kubra. “Syariat secara totalitas berfungsi menangkal segala mafsadah/keburukan dan menghadirkan segala kebaikan dan maslahat”. Wallahu a’lam bi al-shawab.***

Exit mobile version