Categories: Opini

Memahami Kearifan Lokal dalam Pengembangan Bank Syariah

SEBUAH budaya lahir dari keluhuran nilai, kemuliaan sikap, dan keagungan tradisi masyarakat yang berjalan secara kontinyu dan mengakar. Dalam prosesnya, budaya lahir dari adanya interaksi, bahkan akulturasi antara keyakinan religi, sosial dan tradisi masyarakat.

Persentuhan tersebut melahirkan cara pandang, keyakinan, sikap dan ideologi yang heterogen dan dinamis. Oleh karena itu, kerangka yang digunakan untuk memahami budaya dalam komunitas tertentu harus juga memahami cara pandang, sikap, dan ideologi tempat komunitas masyarakat itu berada.

Dalam masyarakat beradab, budaya dibangun atas dasar konsensus nilai-nilai kearifan lokal. Jika kultur dan kearifan lokal dikaitkan dengan aktivitas bisnis,ia menjadi sebuah entitas yang tidak bisa dipisahkan.

Bisnis tidak bisa terlepas dari nilainilai budaya dan kehidupan sosial masyarakat yang dianut. Ia tidak bisa dipertentangkan, tetapi harus direlasikan atau bahkan diintegrasikan.Oleh karena itu, memahami nilai-nilai kearifan kultur lokal menjadi sangat signifikan dalam mengonstruksi fundamental ekonomi syariah.

Sebagai contoh, dalam kultur ekonomi masyarakat Jawa-pedesaan dikenal istilah paroan (dibagi dua), pertelon (dibagi tiga) dan prapatan (dibagi empat). Terminologi tidak hanya menyemangati cara aktivitas ekonomi yang sudah lama mengakar pada masyarakat, yang menjungjung tinggi prinsip-prinsip bagi hasil sebagaimana dipraktikan di bank syariah. Pola bagi hasil yang telah lama tumbuh pada masyarakat, sebenarnya mengarah pada penciptaan keadilan dan memberikan keseimbangan terhadap pelaku ekonomi dengan lingkungannya. Adanya relasi kultur aktivitas ekonomi masyarakat dengan ekonomi syariah seharusnya menjadi energi dan inspirasi,bagaimana para pelaku ekonomi syariah dapat mengejawantahkan semangat kultur pada hubungan ekonomi yang lebih real dan bersinergi.

Hal yang seing terlupakan dalam pembangunan institusi bisnis adalah kurangnya pemahaman terhadap kultur masyarakat tersebut berada, tidak terkecuali bank syariah yang merupakan bagian dari entitas bisnis. Pemahaman atas kultur masyarakat dan kearifan lokal merupakan salah satu faktor signifikan sebagai prasarat untuk mendesain, menyelaraskan dan mengembangkan bisnis yang kita jalankan.

Dengan demikian, institusi bisnis tidak hanya berorientasi perusahaan, tetapi mempunyai keselarasan sosio-kultur dan tanggung jawab sosial. Salah satu kearifan lokal adalah memiliki tingkat solidaritas yang tinggi atas lingkungannya. Dalam khazanah sosiologi Islam, Ibnu Khaldun dikenal sebagai peletak dasar teori solidaritas masyarakat atau dikenal dengan teori Ashabiyat.

Teori ini merupakan pengejawantahan dari teori harmoni ka al-jasad al-wahid dalam ajaran islam, yang menggambarkan kelaziman saling melindungi dan membantu di antara sesama. Secara fungsional, solidaritas kelompok sebagai dasar kehidupan yang dilandasi oleh iman dan ahlak mulia. dapat memberikan implikasi terhadap tatanan kerjasama kemanusiaan.

Di Indonesia, pemahaman atas syariah Islam memiliki tafsir yang berbeda, tidak hanya dalam ibadah tetapi persoalan ekonomi. masing- masing memiliki cara pandang dan mazhab sendiri. Sebagai contoh, persoalan dan tafsir atas hukum bunga bank. Ada yang menghalalkan dengan alasan bahwa bunga bank konvensional tidak memberatkan.

Ada juga yang mengharamkan dengan alasan bahwa bunga bank termasuk riba. Faktor pemahaman yang berbeda ini secara tidak langsung berpengaruh pada perilaku masyarakat untuk berinteraksi dan menyimpan dananya di bank syariah. Sejatinya, hal yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi yang dapat menyeluruh ranah kesadaran seseorang yang timbul dari diri sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun.

Saat ini sosialisasi ekonomi syariah dilakukan hanya sebatas simbolik. Indikasinya terlihat dari begitu gencarnya blow up simbol-simbol religi yang bersifat properti. Sosialisasi seperti ini cenderung pada pencitraan dan tidak akan pernah bisa mengubah pola pikir, sikap, perilaku dan menggerakan kesadaran masyarakat untuk aktif mengembangkan ekonomi syariah.

Formulasi sosialisasi hendaknya diorientasikan pada proses penyelarasan dan internalisasi nilainilai syariah ke dalam nilai-nilai kearifan kultur lokal yang di yakini dapat mendorong terjadinya perubahan pola pikir, sikap, ideologi masyarakat secara utuh dalam memahami ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah.***

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

1 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

1 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

1 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

1 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 hari ago