Categories: Olahraga

Hafiz/Gloria Lawan Ganda Inggris di Final

BANGKOK (RIAUPOS.CO) — Ganda campuran Indonesia Hafiz Faizal/Gloria Emanuelle Widjaja akan berhadapan dengan pasangan asal Inggris Marcus Ellis/Lauren Smith pada partai final Thailand Masters 2020.

Laga di Indoor Stadium Huamark, Bangkok itu akan menjadi duel kedua bagi mereka. Sebelumnya, pada Japan Open 2019, Hafiz/Gloria mengalahkan Ellis/Smith dalam tiga game 21-23, 21-13, 21-13.

"Besok siap capek lagi. Karena sebelumnya ketemu di Jepang juga ramai. Hampir-hampir (kalah) juga. Selain siap capek, harus siap juga fokusnya. Jaga kondisi aja pokoknya," kata Gloria dalam siaran pers PP PBSI yang juga diterima Jawa Pos.

"Yang penting jaga konsentrasinya jangan sampai goyang saja. Karena kalau sudah megang konsentrasi dari awal tuh, kita bisa lihat bola kemana saja. Kalau misalkan rada goyang, rasanya baru mukul eh bolanya sudah lewat lagi. Yang penting harus fokus, supaya bisa enak dan banyak menyerang," tambah Hafiz.

Hafiz/Gloria saat ini ada di ranking delapan dunia. Sementara Ellis/Smith ada di peringkat 13 dunia. Jadi, di atas kertas, ganda nomor dua Indonesia itu lebih diunggulkan.

Walau begitu, mereka tak mau lengah. Hafiz/Gloria mengaku telah mempersiapkan strategi untuk pertandingannya besok.

"Dibilang kuat sih enggak. Cuma mereka bisa memainkan tempo. Kadang cepat, kadang lambat. Terus mereka juga kenaan terus kalau di lapangan. Kami harus lebih siap," ujar Gloria.

Pada semifinal hari ini, kedua pasangan kompak mengalahkan pasangan Malaysia.

Hafiz/Gloria membekuk Tan Kian Meng/Lai Pei Jing dalam rubber game yang berakhir dengan skor 21-19, 21-23, dan 21-17.

Sementara itu Ellis/Smith menggasak Goh Soon Huat/Shevon Jemie Lai juga dalam rubber game sangat ketat dalam posisi 19-21, 21-19, dan 24-22.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago