Categories: Olahraga

Kontroversi Kemenangan Inggris: Penalti Kane dan Bola Masuk LapanganÂ

LONDON (RIAUPOS.CO) – Lolosnya Inggris ke final Euro 2020 (Euro 2021) usai mengalahkan Denmark 2-1 diwarnai kontroversi seputar penalti penalti Harry Kane. 

Inggris menang berkat gol bunuh diri dan penalti Harry Kane. Gol bunuh diri itu dilakukan kapten Denmark Simon Kjaer yang salah membuang bola hingga akhirnya masuk ke gawang sendiri pada menit ke-39. 

Pada babak tambahan, Kane membobol gawang Denmark lewat bola rebound dari penaltinya sendiri yang sempat ditepis Kasper Schmeichel pada menit ke-104. 

Denmark sendiri hanya bisa mencetak satu gol lewat tendangan bebas spektakuler Mikkel Damsgaard pada menit ke-30. 

Meski menang, namun hasil bagus The Three Lions itu dibayangi dengan kontroversi. Perdebatan kemenangan Inggris terjadi sebelum penalti di babak tambahan. 

Dikutip dari ESPN, sebelum Raheem Sterling dilanggar Joakim Maehle, terdapat bola kedua di dalam lapangan. Bola itu masuk di sektor kiri pertahanan Denmark. 

Akan tetapi, baik hakim garis maupun wasit Danny Makkelie tidak menghentikan pertandingan karena bola kedua tersebut. Pasalnya, bola itu dianggap tidak mengganggu jalannya pertandingan. 

Peraturan pertandingan FIFA menyebut wasit harus menghentikan pertandingan jika ada dua bola dalam satu lapangan, dan jika bola itu mengganggu jalannya pertandingan. 

Dalam tayangan ulang video terlihat Sterling menggiring bola ke dekat bola kedua yang masuk lapangan. 

Kontroversi lain mengenai pelanggaran yang dilakukan Maehle. Banyak pihak menilai Sterling diving. Pemain Denmark pun melakukan protes kepada wasit Makkelie. 

Dalam tayangan ulang terlihat Maehle melakukan kontak terhadap Sterling, tapi memang sangat minimalis. Guna meyakinkan pelanggaran itu, wasit Makkelie juga menggunakan VAR, yang hasilnya Inggris tetap mendapatkan penalti. 

Pada babak final, Inggris akan menghadapi Italia di Stadion Wembley, Senin (12/7) dini hari waktu Indonesia.

Sumber: ESPN/News/Eurosports
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

3 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

4 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

6 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

7 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago