Categories: Nasional

Larang Keramaian dan Pesta Kembang Api

(RIAUPOS.CO) – Dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 dan upaya bersama guna pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) keluarkan larangan izin keramaian dan mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun.

Larangan izin keramaian dan pesta kembang api tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 850/SETDA-UM/11.17 tentang pelaksanaan perayaan Nataru, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Rohul yang ditandatangani Bupati Rohul H Sukiman.

Bupati Rohul, Sukiman,  Rabu (30/12) menyebutkan, pihaknya tidak menggelar kegiatan yang mengundang keramaian maupun kerumunan massa pada penyambutan tahun baru 2021 di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk.

Menurutnya, SE yang telah ditekennya, tidak lain antisipasi penyebaran Covid-19 dan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 ditengah libur dan cuti bersama Tahun Baru 2021. Selain menindaklanjuti surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Paridemi Covid- 19.

‘’Kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Rohul, pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendaraan. Menghadapi liburan Nataru tahun 2021, masyarakat hindari aktifitas berpergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19,’’ jelasnya.

Bupati meminta seluruh pelaku/penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum, pada malam pergantian tahun, pemerintah daerah membatasi waktu jam operasional tempat usaha/hiburan yang hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

‘’Seluruh Camat, Kades, Lurah  dan RT/RW untuk menghimbau kepada masyarakat agar memaatuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas dengan senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan gerakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan),’’ katanya.

Dia menambahkaan, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dari tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah, dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah.

Ia meminta tim Yustisi Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Rohul untuk gencar melaksanakan razia dan sosialisasi imbauan larangan menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, antisipasi agar tidak ada penambahan penularan wabah Covid-19.(adv)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

19 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago