Sekum FPI Munarman.Â
JAKARTA – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai pihaknya tidak wajib mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat surat keterangan terdaftar (SKT).
Menurut Munarman, FPI tak membutuhkan bantuan dari dana dari pemerintah sehingga tak perlu SKT dari pemerintah.
"Terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi. Nah, jadi itu saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," kata Munarman di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (31/12).
Munarman menilai perbedaan ormas yang terdaftar maupun tak terdaftar hanya pada penerimaan bantuan dana pemerintah. "Yang terdaftar hanya berhak mendapatkan bantuan dari APBN atau APBD kalau ormas di daerah," ujar dia.
Lebih lanjut kata Munarman, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu selama 20 tahun berdiri tidak pernah menerima bantuan dari APBN.
Justru, Munarman mengatakan, FPI kerap membantu dan menyumbangkan tenaga dalam urusan sosial, seperti saat bencana alam.
"Menyumbangkan tenaga relawan untuk membantu urusan-urusan sosial yang dilakukan pemerintah, relawan-relawan bencana, relawan-relawan tukang untuk membangun. Dulu ada program bedah kampung, itu yang disumbangkan oleh FPI," tutur dia. (tan/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…
DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…
Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…
Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…
BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…