UMK Siak 2020 Rp2.978.010
SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemerintah daerah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Siak 2020 menjadi Rp2.978.010,07 dari sebelumnya 2019 sebesar Rp 2.809.443,37.
Dengan UMK Siak sebesar Rp2.978.010,07, mengalami kenaikan hingga 6 persen yang sudah diusulkan dalam sidang dewan pengupahan Kabupaten Siak, Selasa (29/10).
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi mengatakan, usulan jumlah UMK Kabupaten Siak sudah berdasarkan hasil keputusan bersama pada sidang Dewan Pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siak.
"Kita sudah melaksanakan sidang dewan pengupahan dengan kesepakatan bersama mengusulkan UMK Kabupaten Siak 2020 yakni sebesar Rp2.978.010,07," jelas Amin Budyadi, Rabu (30/10).
Amin Budyadi menjelaskan, setelah disepakati bersama sidang Dewan Pengupahan maka usulan tersebut diajukan ke Bupati Siak, kemudian di SK kan oleh Gubernur Riau.
Amin menambahkan, penerapan UMK Siak sebesar 2.978.010,07 mulai berlaku 1 Januari tahun 2020. Tentunya diharapkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama.
"Karena sudah terjadi kesepakatan dan ditanda tangani secara bersama, berkas hasil UMK diajukan ke Gubernur Riau untuk di-SK-kan dan penerapan dimulai 1 Januari 2020," jelas Amin.(adv)
DPRD Pekanbaru mengingatkan pelaku usaha agar tidak menutup drainase. Penyempitan saluran air dinilai berpotensi memicu…
Pekerja marka jalan di Pekanbaru tewas ditabrak mobil yang kabur dini hari. Polisi memburu pelaku,…
Rencana kenaikan tarif kapal di Kepulauan Meranti menuai penolakan warga. Tarif naik lebih 20 persen…
Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…
Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…
Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…