Categories: Nasional

Peneliti: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Sebaiknya Ditunda Dulu

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pemerintah resmi menaikan iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kenaikan paling signifikan dialami peserta dari kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019, kenaikan iuran PBPU atau mandiri dua kali lipat untuk semua kelas. Aturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Iuran peserta JKN-KIS kelas 3 dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 per bulan. Kelas 2 semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Begitu juga kelas 1 dari sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

“Kenaikan ini sangat jelas memberatkan peserta mandiri yang akan berakibat pada keinginan membayar (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) yang menurun,” kata peneliti BPJS Watch Timboel Siregar, Rabu (30/10).

Timboel menyarankan kenaikan iuran untuk kelas 3 ditunda dulu. Sebab dengan kenaikan itu akan ada potensi bertambahnya kepesertaan nonaktif. Sampai dengan 30 Juni 2019 peserta mandiri nonaktif sebanyak 49.04 persen. Setelah iuran mandiri naik diprediksi bakal terjadi peningkatan peserta nonaktif.

Di sisi lain, peserta JKN-KIS mandiri dihadapkan pada sulitnya mencari kamar perawatan, jadwal operasi yang lama, beli obat, dan sebagainya. Keinginan peserta kelasa 1 dan 2 turun kelas(downgrade) ke 3 diprediksi akan semakin besar.

Kelas 3 masih banyak diisi oleh rakyat miskin dan akan menyebabkan peserta nonaktif semakin meningkat. “Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan masukan Komisi IX DPR yang meminta iuran kelas 3 tidak naik sampai selesainya proses pembersihan data PBI,” lanjutnya.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyambut baik kenaikan iuran peserta JKN-KIS. Tidak hanya untuk PBPU atau peserta mandiri, termasuk juga Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU).

“BPJS Kesehatan mengapresiasi komitmen dan upaya pemerintah memastikan program JKN-KIS yang berhubungan langsung dengan hajat hidup rakyat bisa tetap diakses oleh masyarakat. Perpres ini adalah bagian dari solusi untuk mengatasi permasalahan yang mendera program JKN,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

9 jam ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

2 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

2 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

2 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

2 hari ago