Categories: Nasional

Insentif Covid Hanya untuk Masyarakat dan Nakes

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terungkapnya kasus honor pemakaman yang sempat masuk ke kantong Bupati Jember mendapat respons Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agar tak terulang, Kemendagri meminta pemerintah provinsi (pemprov) memantau potensi praktik serupa di kabupaten/kota lainnya.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, pihaknya sudah mengevaluasi di level provinsi. Hasilnya tidak ada pemerintahan provinsi yang menganggarkan insentif Covid-19 untuk kepala daerah.

Namun untuk kabupaten/kota, Ardian belum mendapatkan laporan. Sebagaimana hierarki pemerintahan, yang mengevaluasi kabupaten/kota adalah pemerintah provinsi.

"Untuk kabupaten/kota yang paling paham adalah pemprov. Hasil pantauan kami tidak ada seperti di Jember untuk provinsi," ujarnya.

Ardian menyebut, Kemendagri sudah meminta pemprov untuk melakukan pantauan. Hal itu untuk memastikan tidak ada kasus serupa yang tidak terendus.

"Sudah saya ingatkan pemprov agar monitor dan pantau hal-hal seperti di Jember," imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, pejabat daerah dilarang memanfaatkan situasi pandemi sebagai momentum menambah insentif. Meski secara aturan tidak melanggar, namun hal itu tidak patut dilakukan. Sebab, tidak mencerminkan sikap sense of crisis yang menyakiti publik.

Sebaliknya, dia menekankan agar insentif harus diutamakan kepada masyarakat rentan seperti keluarga yang kehilangan pendapatan atau UMKM.

"Pak menteri berkali-kali ingatkan kepala daerah agar APBD difokuskan pada penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya," kata dia.

Ardian juga meminta pemda untuk menjaga rasa kepekaan sosial saat menyusun penganggaran. "Jangan nanti semua kegiatan dibuat honor," tegasnya.

Sementara itu Juru Bicara Kementerian Kesehatan terkait Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa kementeriannya tidak berwenang dalam pemberian gaji atau insentif di luar tenaga kesehatan.

"Kalau dari pemda itu kebijakan pemda masing-masing," ungkapnya kemarin.

Sejauh ini pemerintah telah membayarkan tunggakan insentif tenaga kesehatan sebesar 99,3 persen. Sehingga masih ada 0,7 persen tunggakan yang akan segera diselesaikan. Tunggakan tersebut berasal dari fasilitas kesehatan yang mengalami keterlambatan saat diminta dokumen pertanggungjawaban. Kemenkes masih memiliki anggaran Rp9,95 miliar yang rencananya digunakan untuk membayar tunggakan ini.

Secara detail untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan 2020 dari anggaran Rp1,48 triliun sudah diproses pembayarannya Rp1,469 triliun. Pembayaran tersebut terdiri dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, dan RS Darurat. Selain itu juga balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.(far/lyn/jpg)

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kabut Asap Karhutla Memburuk, 2.394 Warga Indragiri Hulu Terserang Penyakit ISPA

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…

17 jam ago

Tembus 1.687 Pelamar di Hari Pertama, Job Fair Perdana Rohul Dibanjiri Pencari Kerja

Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…

17 jam ago

Tim Putra SMA Darma Yudha Pertahankan Gelar Juara Honda DBL 2026 Riau

Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…

19 jam ago

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

3 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

3 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

3 hari ago