JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menyatakan, adik ipar penyanyi Edo Kondologit, George Karel Rumbino alias Riko, 21, tewas saat berada di tahanan Polres Sorong, Papua Barat. Menurutnya, tersangka sempat dianiaya salah satu tahanan lain.
“Melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang-ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah berulang ulang,” kata Ary dalam keterangannya, Senin (31/8).
Ary menuturkan, mulanya Riko ditangkap aparat kepolisian karena dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan. Riko ditangkap pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00.
Pada saat itu, kata Ary, diduga Riko di bawah pengaruh alkohol. Riko masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil HP, pada saat pelaku hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki tersangka.
Ary menyebut, korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh lalu dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas. “Kemudian tersangka memerkosa korban sebanyak satu kali,” ucap Ary.
Ary mengatakan, ketika penyidik ingin melakukan pengembangan terhadap tindakan Riko, untuk mencari mencari tali yang digunakan menjerat korbanya, tersangka mencoba melarikan diri. Namun menabrak pintu kaca, sehingga mengakibatkan luka pada bagian kaki dan kepala tersangka.
Tidak sampai disitu, percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom. Diperjalanan, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senajata api milik salah satu anggota tim.
“Tim mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka, kemudian tersangka dibawa ke RS. Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan,” cetus Ary.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menambahkan, Kapolda Papua Barat telah membuat tim yang dipimpin oleh Direskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki apakah ada kesalahan prosedur terhadap tindakan anggota. “Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota tentunya akan ditindak,” pungkas Argo.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…
Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…
Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…
Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…
Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…
Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…