Categories: Nasional

Tuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Temuan jual beli data kependudukan di media sosial akhirnya membuat kementerian dalam negeri mengambil langkah hukum. Melapor ke polisi dan meminta bantuan Kementerian Kominfo. Di luar itu, RUU Perlindungan data pribadi semakin siap untuk menjadi regulasi baru di bidang data.

Dirjendukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, RUU Perlindungan data pribadi pada prinsipnya sudah tuntas. "Akan dibuat seperti omnibus law," terangnya saat ditemui di gedung Ombudsman kemarin (30/7). Artinya, akan ada 32-33 peraturan yang selama ini tersebar dinaikkan atau diabstraksikan menjadi satu UU Perlindungan data pribadi. Namun regulasi yang ada di bawah tetap sinkron.

Dalam RUU tersebut, ada beberapa konsep langkah dalam melindungi data pribadi. Dimulai dari pengumpulan data secara benar, kemudian penyimpanan yang benar, dan pemanfaatan data yang benar. "Dan masyarakat yang datanya sedang digunakan itu mengerti bahwa datanya sedang dipakai," lanjutnya.

Dalam RUU itu akan diatur bahwa lembaga manapun tidak boleh menggunakan data milik pribadi penduduk. Kecuali lembaga tersebut sedang bertransaksi dengan orang yang bersangkutan. "Jadi bank hanya boleh membuka data x bila sedang bertansaksi dengan x," tutur Zudan. RUU itu akan menyempurnakan regulasi UU Adminduk di bidang data.

Di luar itu, Kemarin secara resmi Zudan membuat laporan polsi ke Bareskrim. Salah seorang direktur di Ditjendukcapil sudah memasukkan laporan tersebut. "Walaupun data di Dukcapil itu sebenarnya aman," terang Mendagri Tjahjo Kumolo kemarin.

Dalam hal ini, Dirjendukcapil tidak melaporkan orang perorang. Melainkan melaporkan peristiwa jual beli tersebut. Peristiwanya sendiri merupakan tindak pidana karena mentransaksikan data kependudukan secara ilegal. Kemendagri memiliki aturan tersendiri yang ketat dalam menggunakan data kependudukan sesuai dengan kebutuhan yang legal.

Karena itu, pihak Kemendagri berharap polisi bisa melacak siapa saja orang-orang di balik transaksi ilegal data kependudukan. Zudan sendiri memastikan tidak ada kebocoran data di Ditjendukcapil. "Yang mungkin itu adalah dari berbagai media sosial, karena di sana banyak sekali KK (Kartu keluarga) dan KTP-el," terangnya.

Bisa jadi, tutur Zudan, ada pemulung data yang memang beroperasi di ranah maya. Dia mengumpulkan data kependudukan by image yang ada di media sosial maupun mesin pencari. Jutaan gambar KK dan KTP terpampang jelas di mesin pencari bila mengetik dengan masing-masing kata kunci.(byu/jpg)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

14 jam ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

14 jam ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

14 jam ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

16 jam ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

1 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

1 hari ago