Categories: Nasional

Penyidik KPK Robin Diberhentikan Tidak Hormat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stepanus Robin Pattuju akhirnya didepak setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Robin terbukti menerima aliran uang senilai Rp1.697.500.000 untuk menghentikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Menyatakan, terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK,” imbuhnya.

Tumpak meyakini, Robin terbukti menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a b dan c Peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Dalam menjatuhkan hukum etik terhadap Robin, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, penyidik Robin dalam proses pemeriksaan terbukti menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000, uang miliaran rupiah itu diduga diterima dari Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial.

“Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instanasi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK,” ucap Tumpak.

Dewas menegaskan, tidak ada hal-hal yang meringankan penyidik Robin. Putusan ini berlaku sejak dibacakan pada Senin (31/5).

“Demikian diputuskan dalam rapat perumusan oleh majelis pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021,” pungkasnya.

 

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

5 jam ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

5 jam ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

1 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

1 hari ago

Truk Tonase Besar Kembali Marak di Jalan HR Soebrantas, Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla Angkat Suara

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mendesak Dishub dan Polresta Pekanbaru bertindak tegas menertibkan…

1 hari ago

Total 683 Dapur Beroperasi di Riau, BGN Targetkan 1,5 Juta Penerima Manfaat

Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…

1 hari ago