Categories: Nasional

“Mudik Asik Tanpa Sampah Plastik” KLHK Libatkan Anak Muda Milinial

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menurunkan 20 anak muda Tim Millenial Pengawas Sampah di Rest Area Kilometer 19 dan Kilometer 57 tol Cikampek untuk mensosialisasikan tidak membuang sampah sembarangan dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai kepada para pemudik. Kegiatan ini bersamaan dengan kegiatan Ramadan 1440 Hijriah Kementerian LHK bertema “Mudik Asik Tanpa Sampah Plastik”.
“Pentingnya pelibatan Millenial dalam Pengawasan Sampah ini merupakan inisiatif Ibu Menteri, Dr. Siti Nurbaya. Ibu Menteri sangat concern dengan inisiatif-inisiatif lingkungan yang melibatkan millenial,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, di Bekasi, (29/5).
Milenial Pengawas Sampah adalah komunitas anak muda dan pelajar yang peduli sampah. Komunitas ini dibentuk oleh Kementerian LHK yang anggotanya berasal dari Pramuka Saka Kalpataru dan Saka Wanabakti, serta pelajar dan anak-anak muda.
Pria yang akrab disapa Roy ini menambahkan, keterlibatan millenial dalam pengawasan sampah ini diharapkan meningkatkan kesadaran millenial lainnya untuk peduli terhadap sampah. “Secara bersama-sama kita harus membangun budaya kepatuhan dan generasi peduli lingkungan,” lanjutnya.
Saat ini, sampah khususnya sampah plastik menjadi masalah serius bagi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat karena sifatnya yang sulit terurai di lingkungan. KLHK mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk turut membantu mengurangi beban pengelolaan timbunan sampah dengan membatasi penggunaan plastik terutama berupa plastik bekas kemasan atau kantong plastik sekali pakai serta tidak membuang sampah sembarangan.
Roy juga menambahkan bahwa untuk mengatasi persoalan sampah yang dibuang sembarangan, tahun ini pengawas dan penyidik Ditjen Gakkum KLHK telah menutup lima lokasi pembuangan sampah illegal yaitu empat lokasi yang berada pada area Cibubur – Kabupaten Bogor dan satu lokasi yang berada di area Ciledug – Kota Tangerang. Pengelola lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut harus segera menghentikan kegiatannya karena telah melanggar dua undang-undang yaitu Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.(ADV)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Dies Natalis ke-4 Universitas Awal Bros Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Universitas Awal Bros rayakan Dies Natalis ke-4 secara hybrid. Berbagai kegiatan digelar hingga pemberian penghargaan…

15 jam ago

Pekanbaru Teken MoU PSEL, Sampah Disulap Jadi Energi Listrik

Pekanbaru teken MoU PSEL untuk olah sampah jadi energi listrik. Proyek ini ditargetkan kurangi beban…

15 jam ago

Buron Usai Jambret Santunan Ramadan Anak Yatim, Pelaku Diciduk di Sumbar

Pelaku jambret uang santunan anak yatim di Pekanbaru ditangkap di Sumbar setelah buron dua pekan.…

18 jam ago

Polisi Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Solar 3.200 Liter Disita

Polisi di Riau menangkap dua pelaku penimbunan BBM subsidi. Ribuan liter solar dan pertalite diamankan,…

18 jam ago

Jadi Aset Pemko, Rusunawa Rumbai Siap Ditata Total

Pemko Pekanbaru mulai membenahi Rusunawa Yos Sudarso. Wako soroti kondisi kumuh dan siap beri keringanan…

18 jam ago

Tarif Parkir Kuliner Cut Nyak Dhien Disorot, Pengunjung Dipatok Rp5.000

Pengunjung kuliner malam Cut Nyak Dhien mengeluhkan tarif parkir hingga Rp5.000. Dishub Pekanbaru janji segera…

19 jam ago