Categories: Nasional

Soal Vonis Bebas Syafri Harto, Ini Pertimbangan Hakim

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan Syafri Harto pada Rabu (30/3/2021). Majelis hakim dipimpin hakim ketua Estiono tersebut memiliki sejumlah pertimbangan hingga membebaskan Dekan nonaktif FISIP Unri tersebut dari segala tuntutan.

Pertimbangan utama majelis hakim adalah, tidak adanya bukti kekerasan maupun pengancaman terhadap korban Lm. Selama persidangan, hakim menilai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tidak terpenuhi. Hingga unsur pasal 289 KUHP tidak terpenuhi.

''Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi Lm saat bimbingan proposal. Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan. Karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis,'' kata majelis hakim.

Sementara terkait tuduhan bahwa terdakwa disebut memegang pundak Lm dengan kedua tangannya, sambil mencium pipi sebelah kiri dan kanan serta mencium kening korban, hingga bertanya 'bibir mana bibir,' menurut majelis hakim semua itu tidak dapat dibuktikan di persidangan. Terdakwa juga membantah mengucap kata 'I love you' yang juga dituduhkan.

Selain itu, hakim juga menilai tidak ada saksi di kasus tersebut yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual dan juga hal-hal yang dituduhkan lainnya. Sebab, semua saksi pada kasus tersebut hanya mendengar testimoni dari saksi Lm. Sementara para saksi yang dihadirkan JPU hanya mendengar cerita dari Lm.

"Berdasarkan fakta di persidangan, hanya saksi Lm yang menerangkan terdakwa mencium kening, pipi, dan menyebabkan saksi trauma, panik dan halusinasi. Saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi Lm. Keterangan saksi saja tidak cukup, menurut KUHAP, saksi adalah orang yang melihat, mendengar langsung perkara pidana,'' kata majelis hakim.

Atas pertimbangan tersebut, Syafri Harto tidak hanya dibebaskan dari segala tuntutan. Tapi majelis hakim juga memerintahkan agar nama baik, hak harkat dan martabat yang  bersangkutan dipulihkan. Termasuk haknya sebagai dosen dan jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri. 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

22 jam ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

22 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

23 jam ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

23 jam ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

23 jam ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

23 jam ago