Categories: Nasional

Lebih dari Satu Korban Meninggal karena Disiksa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta baru terkait penyelidikan kerangkeng manusia di kompleks rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Paringin Angin. Yakni dugaan tindak kekerasan yang berujung hilangnya nyawa penghuni kerangkeng. Totalnya lebih dari satu orang.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menjelaskan temuan itu diperoleh dari keterangan saksi di lapangan. Pihaknya lantas mendalami informasi itu dengan meminta keterangan sejumlah pihak. "Firm (kuat) kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya adalah kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa," kata Anam, kemarin (30/1).

Penelusuran Jawa Pos (JPG), salah seorang korban tindak kekerasan yang meninggal dunia itu berinisial ASI, warga Langkat. Peristiwa tersebut terjadi dua tahun lalu. ASI meninggal 10 hari setelah berada dalam kerangkeng manusia berkedok panti rehabilitasi narkoba itu. Jasad ASI diketahui babak belur dan masih mengeluarkan darah ketika tiba di rumah duka.

Awalnya, pihak keluarga tidak terima dengan kematian ASI. Namun, mereka tidak bisa berbuat banyak. Sebab, saat menitipkan ASI, pihak keluarga telah menandatangani surat perjanjian yang mengisyaratkan agar keluarga tidak bisa menuntut apa pun selama ASI berada dalam tahanan. Surat itu dibuat pengelola kerangkeng bodong tersebut. Dan berlaku bagi semua penghuni.

Anam membenarkan temuan itu. Dia pun mendapati pola kekerasan yang berlangsung di kamar berjeruji besi milik Cana -sapaan Terbit Rencana Paringin Angin- tersebut. Pola pertama, kekerasan terkadang dilakukan menggunakan alat. Kemudian ada istilah MOS (masa orientasi siswa), gas, atau dua setengah kancing yang dipakai untuk ‘melegalkan’ kekerasan.

Indikasi perlakuan tidak manusiawi dalam praktik kerangkeng manusia itu juga dapat dilihat dari banyaknya obat-obatan dan vitamin yang ditemukan di dalam penjara.

Di antaranya chloramphenicol (obat antibiotik). Juga flutamol (obat flu), ambroxol (obat pengencer dahak), dextrofen (obat peringan batuk) hingga Bio ATP (multivitamin pemulih stamina).  

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara Amin Multazam Lubis menyebut obat-obatan dan multivitamin itu menggambarkan bagaimana kondisi kesehatan penghuni kerangkeng yang sesungguhnya. "Jadi kondisinya tidak seperti yang diklaim oleh masyarakat yang pro dengan kerangkeng manusia itu," paparnya.

Anam melanjutkan pihaknya sudah meminta Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak agar memproses hukum Cana dan pihak-pihak terkait lainnya. Temuan-temuan itu bisa menjadi modal pengusutan dugaan tindak pidana. "Karena (dugaan tindak kekerasan di penjara Cana, red) dekat sekali dengan peristiwa pidana," tuturnya.

Sementara terkait indikasi perbudakan modern, Komnas HAM bakal mengundang ahli untuk mendalaminya. Sebelumnya, ditemukan bahwa para penghuni kerangkeng diarahkan untuk bekerja di perkebunan sawit milik Cana. Lokasinya tidak jauh dari kerangkeng manusia tersebut. Tidak sedikit penghuni mengaku tidak mendapat bayaran dari pekerjaan itu.

"Dalam waktu dekat kami akan mengundang ahli untuk mendalaminya," terang Anam. Para ahli itu akan diminta untuk menganalisis temuan-temuan faktual di lapangan. Mulai dari alasan penghuni mau dikerangkeng dan dipekerjakan, sistem kerja, hingga metode penggajian. "Jadi biar publik mengetahui sebenarnya yang terjadi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Suku Ginting menyebut pihaknya telah melakukan penilaian (assessment) kepada 14 orang dari total 48 mantan penghuni kerangkeng. Dari penilaian itu, 11 orang dinyatakan pernah menggunakan narkoba. Bahkan dua di antaranya ketergantungan berat.

Sementara tiga orang lainnya diketahui mengalami masalah sosial sehingga dikerangkeng. Mulai dari berkelahi dan mencuri sawit. Suku menjelaskan dua orang yang dinyatakan ketergantungan berat sudah direkomendasikan untuk menjalankani rawat inap.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Paringin Angin alias Cana diketahui memiliki dua kamar berjeruji besi di belakang rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Langkat. Ruangan yang serupa dengan tahanan itu digunakan untuk mengkerangkeng manusia. Pihak pengelola mengklaim penjara itu digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba.

Sementara dari penelusuran JPG, memang tidak sedikit penghuni penjara berlatar belakang pengguna narkoba. Mereka dititipkan sanak keluarganya untuk menjalani rehabilitasi tak berizin tersebut. Sebagian besar penghuni lantas diminta untuk bekerja di perkebunan sawit milik Cana tanpa kontrak kerja yang jelas.(tyo/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

19 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

20 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

20 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

20 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

20 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

22 jam ago