Categories: Nasional

Pelaku Teror Bom Molotov Terhadap Wartawan di Kampar Ditangkap Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap kasus teror bom molotov yang dialami seorang wartawan di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (30/12/2020).

Dari penyelidikan Polda Riau, pelaku aksi teror tersebut berjumlah 6 orang, namun baru 4 orang pelaku yang ditangkap Polisi.

"Pelaku berjumlah 6 orang, 4 orang telah ditangkap. Perbuatan mereka sudah terencana dengan baik, mereka melakukan teror dan perusakan terhadap mobil dan rumah milik Nurhayati Syahrani. Ada unsur sakit hati," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (30/12/2020).

Diungkapkannya, dalam 5 hari kasus tersebut berhasil dibongkar berkat kerjasama dari pihak Polsek, Polres dan Polda Riau.

Kapolda menjelaskan, Selasa (29/12) malam pelaku atas nama Keliman Tirta Agung alias MAN berhasil ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pada hari yang sama pula, petugas juga sudah menangkap 3 orang pelaku lainnya terlebih dahulu yang masih berada di Riau. Ketiganya yaitu atas nama Wismar Susanto alias Ucok, Surtimin alias gondrong, kemudian Irwan Jaya. Keenam pelaku menggunakan satu unit mobil Fortuner putih BM 1674 VC dalam melancarkan aksinya.

"Irwan Jaya kita tangkap di Rumbai, dia bertugas dalam melempar bom molotov. Dia yang membeli jerigen dan kebutuhan untuk aksi kejahatan tersebut dan menerima upah dari MAN," jelas Kapolda.

Kemudian dijelaskan, pelaku atas nama Keliman adalah salah satu orang yang merencanakan perbuatan tersebut. Kemudian Sutimin alias gondrong, dia berperan menunjukan lokasi rumah korban dan ikut dalam aksi tersebut.

Selanjutnya, Polisi juga menangkap Wismar Susanto alias Ucok, yang merencanakan pembakaran dan dia juga yang menyuruh pembakaran tersebut. 

"Saat ini masih ada 2 orang lagi kita kejar, Wismar ini juga yang mencari eksekutor," kata Kapolda.

Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan atas kejadian teror bom molotov tersebut, korban dan keluarganya merasa trauma.

"Otak pelaku adalah Wismar Susanto. Tindak pidana ini sudah direncanakan sejak 22 Desember 2020. Motifnya masih terus kita dalami," katanya.

Kombes Zain menjelaskan, bahwa rencana tersebut mereka bahas saat berada di kafe yang berada di kawasan Air Hitam, kemudian mereka membeli jerigen sebanyak 4 unit dan juga sumbu.

Lalu pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB mereka membeli beli bensin, kemudian kumpul lagi di kafe sekitar wilayah Tapung.

"Lalu mereka berhenti di perkebunan sawit, mereka rakit bom molotov itu dari botol minuman anker yang mereka minum, pada pukul 03.00 dinihari mereka sudah di TKP dan melancarkan aksinya," jelasnya.

Dari pengembangan kasus yang dilakukan Polisi, terungkap juga bahwa para pelaku diperintahkan untuk membakar rumah dan mobil, bila perlu juga orangnya.

"Jadi ini perbuatan yang keji sekali, mereka turun dan dilemparkan molotov tersebut di mobil. Kemudian satu jerigen minyak ditumpahkan di mobil X Trail tersebut," tuturnya.

Di lokasi tersebut, polisi cepat melakukan penangkapan berkat sidik jari pelaku dan info CCTV yang diterima. Bahkan Polda Riau juga menurunkan tim laboratorium forensik untuk mengungkap kasus tersebut.

"Untuk motifnya masih terus kita dalami. Karena memang korban ini tugasnya adalah membantu masyarakat mencari keadilan," ungkapnya.

Dari aksi tersebut, para pelaku dijanjikan uang sebesar Rp30 juta. Namun baru diterima Rp27 juta kepada para pelaku.

"Para pelaku kita kenalan pasal berlapis, karena ada percobaan pembunuhan. Ancaman penjara sampai 12 tahun," jelas Kombes Pol Zain.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

16 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

16 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

16 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

19 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

2 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

2 hari ago