Ahmad Dhani Resmi Bebas
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Musisi Ahmad Dhani resmi menghirup udara bebas pada hari ini, Senin (30/12), setelah menjalani hukuman di rutan Cipinang. Sejak sekitar pukul 08.00 WIB, ratusan massa sudah mulai memadati area pintu masuk kunjungan Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Ratusan massa itu siap menyambut kebebasan Ahmad Dhani yang baru keluar dari dalam rutan pada pukul 09.30 WIB.
Ratusan massa itu berasal dari sejumlah organisasi atau lembaga. Mulai dari FPI, aliansi pengacara, dan yang lain-lain. Sejumlah orang yang memadati pintu masuk kunjungan ada yang memegang bendera dan pamflet bergambar Ahmad Dhani. Pada salah satu pamflet yang dipegang seorang ibu mencuri perhatian wartawan.
Sebab, dalam pamflet tersebut terlihat foto Ahmad Dhani dengan tulisan ‘bebasnya sang pengujar kebenaran’. Tulisan yang sama juga ada pada spanduk yang ditaruh di samping kiri mobil truk yang mengangkut Ahmad Dhani dan tim.
Tulisan itu seolah mau memberikan pesan ke publik bahwa musisi pentolan Dewa 19 itu tidak bersalah atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memberikan vonis kepada Dhani terkait perkara yang menjeratnya.
Pantauan JawaPos.com dari lokasi, Ahmad Dhani baru keluar dari penjara sekitar pukul 09.30 WIB. Ahmad Dhani tampak mengenakan kopiah hitam dan kaos dengan warna senada. Suami Mulan Jameela itu tidak mau bicara terkait kebebasan dirinya. Alhasil, sempat terjadi dorong-dorongan diantara massa dan para wartawan dalam waktu hingga sekitar 10 menit.
Ahmad Dhani pun meninggalkan rutan Cipinang menggunakan mobil truk. Tampak di atas mobil Mulan Jameela, Al, El, Dul dan tim pengacara.
Perlu diketahui, Ahmad Dhani divonis dua kasus sekaligus. Pertama, suami Mulan Jameela itu terjerat kasus ujaran kebencian dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019 lalu. Pada hari itu juga Kejaksaan langsung mengeksekusi Ahmad Dhani dengan memasukkannya ke Rutan Cipinang. Beberapa waktu kemudian, Dhani dan pengacaranya mengajukan banding atas vonis itu ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya banding ini membuahkan hasil. Hukumannya dikurangi jadi 1 tahun penjara.
Kedua, Ahmad Dhani juga terjerat kasus pencemaran nama baik gara-gara kata vlog idiot yang sempat dilontarkan di Surabaya, pada Agustus 2018 silam. Terkait kasus ini, Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Tidak puas dengan vonis tersebut, Dhani kemudian mengajukan banding. Majelis hakim tingkat banding meringankan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan dan 6 bulan percobaan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Seorang pemuda di Siak tega bunuh nenek kandung usai salat Magrib. Pelaku ditangkap di hotel…
PMI Rohul dan OPD teken MoU untuk jaga stok darah RSUD. Targetkan 3.000 kantong per…
Pemkab Rohul usulkan 120 formasi CPNS 2026 ke Kemenpan RB. Tenaga kesehatan jadi prioritas untuk…
Kematian 30 ton ikan di Sungai Tapung disorot DPRD Kampar. Dugaan pencemaran diselidiki, hasil uji…
Suzuki hadirkan promo service “Back to Work” pascamudik dengan harga mulai Rp400 ribuan, berlaku hingga…
Kasus DBD di Bangko capai 38 orang, satu warga meninggal dunia. Petugas minta masyarakat tingkatkan…