Categories: Nasional

Mantan Gubernur Sulsel Divonis Lima Tahun

MAKASSAR (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah selama lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta.

Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, menyatakan, terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidair selama 4 bulan penjara," kata Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021) malam.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebanyak Rp2 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan paling lambat satu bulan, maka seluruh hartanya akan dirampas untuk mengurangi kerugian negara tersebut.

"Maka akan diganti dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. Menjatuhkan kepada terdakwa hak untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok," sebutnya.

Kuasa hukum terdakwa usai persidangan menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar masih akan pikir-pikir.

"Saya akan konsultasi dulu dengan klien kami, tapi kita masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan," kata Irwan Irawan usai persidangan.

Sebelumnya sidang sempat diwarnai aksi protes seorang pria di dalam ruang sidang pada saat sidang pembacaan amar putusan.

Seorang pria tiba-tiba masuk ke dalam ruang sidang sambil berteriak meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sangat berat kepada terdakwa Nurdin.

"Gubernur yang korupsi tangkap saja. Jangan hanya bisa sembunyi," kata Azhari Setiawan alias Kama Cappi, yang berprofesi sebagai advokat itu, Senin (29/11).

Pascakejadian tersebut, sejumlah personel kepolisian disiagakan.

Dari pantauan di lapangan, tim gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polsek Ujung Pandang disiagakan di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Makassar dengan bersenjata lengkap.

Kabag Operasional Polrestabes Makassar, Kompol Nugraha Pamungkas membenarkan saat dikonfirmasi.

"Iya sudah ada personel gabungan dari Samapta, Penikam, Patmor, Resmob Mariso, Mamajang dan Bontoala," kata Nugraha seperti dilansir CNN, Senin (29/11).

Diarahkannya petugas keamanan, kata Nugrah, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak ingin yang dapat mengganggu jalannya sidang putusan perkara tersebut.

"Iya personel kita arahkan ke PN Makassar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak inginkan," jelasnya.

Adapun vonis diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurdin Abdullah sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya.

"Menuntut terdakwa Nurdin Abdullah pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11) lalu.

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Cegah Abrasi Sungai Indragiri, Mahasiswa ITB-I Tanam 100 Pohon

Mahasiswa ITB-I bersama Forkopimda Inhu menanam 100 pohon di bantaran Sungai Indragiri sebagai upaya mencegah…

17 menit ago

Generasi Terbaru Honda Vario 125 Hadir di Pekanbaru dengan Varian Street

PT CDN meluncurkan All New Honda Vario 125 di Pekanbaru dengan desain baru dan varian…

45 menit ago

Sambut Imlek 2577, PBBI dan PKMR Gelar Baksos di Rokan Hilir

PBBI dan PKMR menggelar baksos Imlek 2577 di Rohil dengan pembagian sembako serta layanan pengobatan…

1 jam ago

Energi Mega Persada Bangga Dukung Riau Pos Fun Bike 2026

Energi Mega Persada menyatakan kebanggaannya menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk dukungan…

1 jam ago

Laporan Warga, Wawako dan Kapolresta Cek Dugaan Pesta Waria di New Paragon

Pemko dan Polresta Pekanbaru mendatangi New Paragon KTV menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kontes waria…

2 jam ago

RS Awal Bros Sudirman Hadirkan Teknologi Neurorestorasi

RS Awal Bros Sudirman menghadirkan layanan neurorestorasi berbasis TMS sebagai harapan baru pemulihan pasien stroke…

2 jam ago